TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan penanda untuk taksi online agar bisa melewati ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Pemerintah provinsi DKI menyerahkan penandaan taksi online ke Korps Lalu Lintas Polri.
"Kami harapkan dari kepolisian bisa memberikan penandaan. Sebab, itu sesuai dengan domain mereka," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat, 30 Agustus 2019. "Kewenangan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ada di kepolisian sesuai undang-undang."
Syafrin menuturkan, taksi online hingga saat ini masih bereplat hitam, meski telah dinyatakan sebagai angkutan umum. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung, yang juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 188 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus bahwa pemerintah tidak bisa memberikan penanda bagi taksi online.
Karena tidak bisa dibuatkan penanda, kata dia, maka pemerintah tidak mungkin bisa melakukan pengamatan. "Karena mereka sama dengan kendaraan pribadi lainnya, tidak ada penandaan. Persoalannya memang dipenandaan itu."
Meski begitu, kata dia, pemerintah provinsi masih mencari solusi terbaik agar taksi online bisa memasuki jalur ganjil genap. Dinas Perhubungan pun terus berkomunikasi ke pihak kepolisian agar mereka bisa mengeluarkan penanda untuk taksi online.
Dinas Perhubungan DKI telah mengeluarkan rekomendasi kepada 9.200 taksi online. "Tapi jumlah taksi online yang beroperasi diperkirakan lebih dari yang kami keluarkan rekomendasinya."
Pemerintah DKI Jakarta telah menambah ruas jalan dari sembilan menjadi 25 jalan yang menerapkan skema ganjil genap. Uji coba ganjil genap di 16 ruas jalan yang baru diterapkan ganjil telah dilaksanakan sejak 12 Agustus lalu hingga 8 September mendatang.