TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penyelundupan ponsel yakni FT alias MG, 40 tahun, AD (59), YC (36) dan JK alias TCK (29). Dari para tersangka, polisi menyita 5.572 unit ponsel dari merek Apple, Xiaomi, Samsung, Sony, Motorola, Sharp, Nokia, Oppo, Osmo, dan lain-lain.
"Masuknya itu pertama dari Cina, terus ke Hong Kong, Singapura terus ke Batam sampai Jakarta masuk ke Roxy masuk ke Cempaka Mas. Kemudian menyebar ke berbagai daerah di Indonesia," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo di kantornya pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Gatot menjelaskan, para tersangka memasukkan ponsel segala merek itu dari Cina, Hong Kong dan Singapura ke Batam tanpa membayar pajak impor dan kepabeanan. Ponsel itu kemudian diperdagangkan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan undang-undang yang berlaku atau tidak memiliki sertifikat Postel.
Modus lainnya adalah menjual ponsel rekondisi seolah-olah baru melalui situs jual beli online. "Dari keterangan empat tersangka, mereka satu bulan bisa memasukkan 7 sampai 8 kali barang-barang ilegal ini ke Indonesia," ujar Gatot.
Barang bukti ponsel selundupan dari Cina, Hong Kong dan Singapura yang disita Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ditunjukkan saat konferensi pers, Kamis, 29 Agustus 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Dari data Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, nilai barang dalam satu kali operasi oleh para tersangka tersebut mencapai Rp 6,5 miliar. Dari nilai itu, Gatot berujar bahwa pajak bea masuk impor yang harus dibayarkan adalah Rp 46,8 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka yang memasukkan barang dalam satu bulan delapan kali, maka kerugian yang diderita negara mencapai Rp 375 miliar per bulan. "Jika dihitung rata-rata estimasi kerugian negara per tahun kurang lebih senilai Rp 4,5 triliun," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi. Kemudian Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan. Selanjutnya, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.