TEMPO.CO, Jakarta - Kasus istri bunuh suami dan anak menyisakan luka mendalam bagi para tetangga almarhum Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Menurut Satino, tetangga korban, Edi Chandra dikenal sebagai pribadi yang ramah. Bila berpapasan dengan warga, Edi tidak sungkan menyapa. "Almarhum orang yang penyapa," ujar Satino, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2019.
Jenazah Edi Chandra Purnama dan M Adi Pradana ditemukan terbakar dalam mobil bernomor polisi B 2983 SZH di Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 25 Agustus 2019.
Terduga pelaku pembunuhan sadistis itu merupakan isteri dan anak tiri dari Edi Chandra Purnama, yakni AK dan KV. Setelah dibunun oleh para ekskutor, AK dan KV membakar tubuh Edi Chandra dan M Adi Pratama.
Menurut Satino, meski rumahnya berada di luar kompleks, Edi Chandra merupakan s warga yang rajin menunaikan salat berjamaah di masjid. Pupung yang memilih berjalan kaki ke masjid dan sering menyapa warga yang dia temui. Padahal kata Satino, Edi Chandra punya sepeda motor.
"Kalau ketemu di jalan, almarhum sering menyapa, kadang mengajak saya ikut salat," ujar Satino. Dia mengaku tidak terlalu kenal dekat dengan Edi Chandra. "Kalau bicara dekat gitu belum pernah, hanya ketemu di masjid atau di jalan. Pekerjaan beliau saya juga kurang tahu," tambahnya.
Sedangkan istri Edi Chandra, Aulia Kesuma, hanya terlihat saat berpergian dengan mobil pribadinya. "Kalau istrinya jarang terlihat, hanya saat lewat naik mobil kadang lewat sini," ujarnya
Tetangga lainnya, Sarmi, mengatakan Edi Chandra hanya terlihat saat hendak ke masjid. "Lihatnya sih kalau saat ke masjid, kalau tidak lagi salat jarang ngeliat," katanya. Menurut Sarmi, Edi Chandra sudah lama tinggal di sana, namun karena rumahnya berada di luar kompleks Sarmi mengaku tidak terlalu kenal.
Peristiwa kematian korban baru diketahui Sarmi saat dirinya menonton televisi. Dia pun kaget setelah mengetahui Edi Chandra tewas di rumah sendiri. "Saya tahu dari berita, sudah rame," ujarnya.
Kepada penyidik Aulia mengaku membunuh suami dan anak istrinya karena hendak menjual rumah untuk membayar utang, namun hal tersebut ditentang oleh Edi Candra.
Atas perbuatannya, Aulia dikenakan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.