TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kepemilikan sabu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sembiran sudah lengkap atau P21. Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya pun akan segera melakukan penyerahan tahap kedua untuk menjalani proses penuntutan.
"Sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada tanggal 28 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat malam, 30 Agustus 2019.
Argo mengatakan, penyidik bakal segera menyerahkan Nunung dan July beserta barang bukti ke Kejaksaan. "Rencananya pekan depan," kata dia.
Polisi menangkap pasangan suami istri itu beserta pengedar sabu bernama Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di sana polisi menyita sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset.
Nunung dan suami lantas dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba. Walau begitu, hasil assesment atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan keduanya untuk direhabilitasi.
Meskipun demikian, polisi tampaknya tak akan melepas keduanya dengan mudah. Meskipun Nunung dan suaminya dinyatakan harus menjalani rehabilitasi, mereka masih harus menjalani proses hukum.