TEMPO.CO, Tangerang - Polisi curiga sepeda motor dalam video viral aksi polisi tendang RX King hingga pengendaranya terjatuh di Tangerang adalah hasil kejahatan. Sepeda motor itu kini ditahan di kepolisian setempat.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengungkap kecurigaan itu merespons viralnya video aksi anak buahnya tersebut. Dalam video itu Brigadir NW terlihat menendang sepeda motor RX King yang hendak meninggalkan lokasi persimpangan Cibadak, Cikupa, Tangerang, pada Jumat pagi 30 Agustus 2019.
Saat itu NW bersama seorang rekannya, Brigadir MDH, sedang mengatur lalu lintas dan menjaring dua pengendara sepeda motor karena didapati tak melengkapi diri mereka dengan helm. Satu adalah Honda Beat Nomor Polisi B 6062 GFG ditangani oleh MDH. Dua adalah Yamaha RX King ditangani NW.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Sabilul, diketahui AP (20 tahun), si pengendara RX King, tidak memiliki SIM dan motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan STNK. BeMotor juga didapati tak dilengkapi kaca spion. AP mengaku motor RX King itu dibelinya secara online. "Tanpa surat, dibeli online, ini diduga hasil kejahatan,"ujar Sabilul, Jumat.
Aksi NW tendang motor terjadi saat dia mengaku beralih sejenak membantu rekannya adu argumen dengan pengendara Honda Beat yang menolak ditilang. "Tiba-tiba AP memacu motor RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri. Secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King itu," kata Sabilul.
Upaya AP untuk kabur menguatkan kecurigaan polisi kalau sepeda motor tersebut hasil kejahatan. Belum ada keterangan yang disampaikan versi AP hingga berita ini dibuat. Meski begitu, Sabilul memastikan anak buahnya yang terekam video viral itu telah menjalani pemeriksaan di Provost.
"Saya mengajak masyarakat melihat peristiwa itu secara utuh, yakni adanya kecurigaan bahwa motor itu merupakan hasil kejahatan," katanya.