TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua mahasiswa Papua pada Jumat malam, 30 Agustus 2019 pukul 20.00 di Asrama Mahasiswa, Depok, Jawa Barat.
Salah satu mahasiswa asrama, Cika Tabuni, mengatakan penangkapan itu dimulai ketika sejumlah polisi tampa seragam datang membawa surat perintah penangkapan atas nama Chako dan Dano. "Jadi sudah mereka pakai pakaian preman, suruh semua tiarap, jadi semua yang di Depok itu semua tiarap," kata Cika kepada Tempo, Jumat malam, 30 Agustus 2019.
Setelah itu, kata Cika, polisi tidak mengizinkan para mahasiswa untuk bicara. Mereka juga tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun video. Polisi kemudian mengambil dan menyita telepon genggam para mahasiswa untuk diambil datanya.
Ketika Chako dan Dano hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, Cika mengatakan para mahasiswa lain ingin ikut menemani keduanya. Ada sekitar 12 mahasiswa yang mengikuti polisi menuju Polda Metro Jaya menggunakan angkot.
Cika mengatakan para mahasiswa Papua itu hendak menunggu dan menemani Chako dan Dano. Namun ketika sampai di Polda, mereka tak diperbolehkan masuk. "Jadi kita ini tunggu kalian, kita mau dipenjarakan kita semua dipenjarakan," kata dia.
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Simamora mengatakan, penangkapan ini diduga imbas dari pengibaran bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, Nelson mengatakan pihaknya masih berusaha untuk bisa masuk ke Polda Metro Jaya agar dapat melakukan advokasi dan pendampingan BAP terhadap dua mahasiswa Papua tersebut. "Kata polisi besok mereka ini baru bisa didampingi, baru bisa ditemui. Sekarang lagi di periksa," kata Nelson di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari, 31 Agustus 2019.