TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak bisa berbuat banyak terhadap nasib para pencari suaka yang terlunta-lunta di Jakarta.
Menurut Anies, pihaknya tak memiliki kewenangan dalam mengatur para pengungsi dari sejumlah negara tersebut.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola. Ini soal kewenangan, kami tidak punya kewenangan itu," ujar Anies di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Adapun alasan Pemprov DKI memberikan bantuan logistik dan tempat penampungan pada bulan lalu, menurut Anies hal itu didasarkan pada rasa kemanusiaan. Saat ini Pemprov DKI tak bisa memberikan bantuan lebih banyak lagi untuk mereka.
Soal pengungsi yang tak ingin pergi meninggalkan penampungan di eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat, Anies menyerahkannya kepada pemerintah pusat.
"Kalau itu pemerintah pusat yang mengatur," kata dia.
Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya menyatakan para pengungsi hanya bisa menempati eks Gedung Kodim sampai 31 Agustus 2019. Alasannya, DKI tak punya anggaran lagi untuk mereka.
Bantuan makanan dari Dinas Sosial DKI pun sudah dihentikan sejak 21 Agustus 2019. Begitu juga bantuan fasilitas kesehatan dan air minum.
Sampai saat ini, ada 600 pengungsi di penampungan Eks Gedung Kodim di Perumahan Daan Mogot Baru, Kalideres yang belum pindah. Mereka berencana kembali ke trotoar di depan kantor UNHCR dan menolak uang bekal untuk hidup mandiri dari badan pengungsi PBB itu karena jumlahnya minim.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri meminta kepada UNHCR supaya tempat penampungan disterilkan dalam waktu 24 jam.
"Intinya kami beri waktu 24 jam hari ini untuk mengosongkan penampungan ini," kata Taufan di lokasi penampungan, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Taufan mengatakan pihaknya akan terus mendesak UNHCR untuk bisa segera memindahkan pencari suaka hari ini. Sebab, pemerintah DKI mengaku sudah tidak memiliki anggaran dana untuk menangani pengungsi.