Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggakan Rusun di Jakarta Membengkak Rp 55 Miliar

image-gnews
Pekerja membangun masjid dengan latar belakang Rusun Muara Baru di Jakarta, 4 Agustus 2017. Data Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta menyebutkan besarnya tunggakan sewa rusun di Jakarta. ANTARA/Wahyu Putro A
Pekerja membangun masjid dengan latar belakang Rusun Muara Baru di Jakarta, 4 Agustus 2017. Data Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta menyebutkan besarnya tunggakan sewa rusun di Jakarta. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTunggakan rusun milik pemerintah DKI Jakarta terus membengkak. Per Juli 2019, total iuran rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tak tertagih serta dendanya mencapai Rp 55,61 miliar.

Sekretaris Dinas Perumahan, Eko Suroyo, mengatakan tunggakan menjadi problem utama rumah susun yang menampung penduduk gusuran. Untuk mengurangi tunggakan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Revisi Pergub Rusun Sewa ini, menurut Eko, antara lain akan mengubah perhitungan dan mekanisme pengenaan denda. Nantinya, denda tak akan diberlakukan setiap bulan, melainkan dihitung berdasarkan persentase total tunggakan. “Semoga bisa berlaku mulai September,” kata dia kepada Tempo, Agustus lalu.

Pemerintah DKI saat ini memiliki lebih dari 17 ribu unit rumah susun yang tersebar di 24 lokasi di seluruh kawasan Ibu Kota. Tahun ini, jumlah itu akan bertambah 9.000 unit atau 13 tower di sembilan lokasi.

Jumlah penunggak sewa rumah susun terus meningkat semenjak pemerintah DKI gencar melakukan penggusuran pada 2017. Pada Maret lalu, tunggakan rumah rusun mencapai sekitar Rp 50 miliar. Empat bulan kemudian, total tunggakan bertambah lebih dari Rp 5 miliar.

Selama ini, pemerintah DKI mengeluarkan anggaran ratusan miliar rupiah setiap tahun untuk biaya operasional rumah susun. Tahun ini, misalnya, anggaran operasional untuk rumah susun sebesar Rp 308 miliar. Adapun penghuni rumah susun hanya dibebani membayar sewa dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maret lalu, pemerintah DKI Jakarta mempertimbangkan penghapusan tunggakan sewa rumah susun. Kepala Bidang Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Bidiastuti, kala itu mengatakan penghapusan tunggakan dan denda telah ia usulkan sejak tahun lalu.

Usul pemutihan itu menjadi dasar terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah. Aturan ini mencantumkan sejumlah syarat agar piutang retribusi yang macet dapat dihapuskan. Misalnya, masa tunggakan lebih dari 12 bulan, penunggak meninggal, tidak memiliki harta kekayaan lagi, yang dinyatakan dengan keterangan miskin, atau dinyatakan pailit.

Kala itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan sepakat dengan usul rencana penghapusan denda dan tunggakan rusun. "Yang terpenting, setelah diputihkan, ke depannya mesti ada disiplin (pembayaran tagihan)," ujar Gembong. Jika tidak, dikhawatirkan hal ini akan terulang kembali di kemudian hari.

Avit Hidayat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

15 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

46 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

57 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.


OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

1 Februari 2024

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.


Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

18 Januari 2024

Menteri Keuangan Qatar H.E.  Ali Sherif al-Emadi. REUTERS/Maxim Shemetov
Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

Pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada eks menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 M


Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

15 Januari 2024

Ilustrasi Knalpot brong. Foto: Polres Bangkalan
Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

Polresta Surakarta berhasil merazia 101 unit motor dan satu unit mobil yang menggunakan knalpot brong. Berikut besaran dendanya:


PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

12 Januari 2024

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan secara langsung ini menyusul lonjakan tarif listrik PLN pada Juni 2020 yang banyak dikeluhkan masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

Pelanggan PLN dikenai denda hingga Rp 41,8 juta setelah petugas tiba-tiba datang memeriksa meteran listrik. Ada temuan 2 kWh meter?


Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

12 Januari 2024

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

Pelanggan mempertanyakan petugas PLN yang baru datang mengecek meteran listrik setelah bertahun-tahun tidak dicek. Lalu muncul denda Rp 41,8 juta.