TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian sektor Ciputat menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu. Kiki Irawan (31), penjual narkoba tersebut, tertangkap di Gang H Mean kecamatan Ciledug, kota Tangerang pada 24 Agustus 2019.
"Tersangka bekerja sebagai pengemudi ojek online, saat ditangkap, tersangka sedang menunggu bertransaksi dengan orang yang akan menerima barang haram tersebut," kata Kapolsek Ciputat Komisaris Endy Mahandika, Senin 2 September 2019.
Endy menyatakan bahwa dalam penangkapan itu Kiki kedapatan membawa sabu seberat 297 gram serta timbangan elektrik yang berada di dalam bagasi motornya.
"Tersangka ini sebagai kurir atau perantara jual-beli dari pelaku B yang masih DPO," ungkapnya.
Tersangka, kata Endy, mengambil sabu ini dari pelaku yang masih DPO di parkiran mobil Mall Puri Kembangan, Jakarta Barat. Nilai total narkotika tersebut sekitar Rp 300 jutaan.
Endy menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku yang masih DPO. Tersangka Kiki berikut barang bukti diamankan kepolisian sektor Ciputat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengakuan tersangka baru satu kali ini menjadi kurir narkotika, jadi si tersangka ini mendapat telepon dari orang yang tidak dikenalnya kemudian diperintah untuk mengantar barang tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Kiki bakal dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang- Undang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.