Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 6 Warga Papua Tersangka Makar

image-gnews
Ratusan warga dan mahasiswa Papua menggelar demonstrasi di depan Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Ratusan warga dan mahasiswa Papua menggelar demonstrasi di depan Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Polda Metro Jaya telah menetapkan enam dari delapan orang Papua yang ditangkap sebagai tersangka perbuatan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora. Bendera itu dibawa dalam demonstrasi warga dan mahasiswa Papua di Jalan Medan Merdeka Utara, depan Istana Merdeka, akhir Agustus lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan,  sebelumnya polisi menangkap 8 peserta demonstrasi. Salah satunya adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.

“Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan,” kata Argo saat kunjungan ke Universitas Indonesia, Depok, Senin 2 September 2019.

Argo mengatakan, keenam tersangka itu diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal itu ada tentang makar dan permufakatan jahat nanti tinggal dibuktikan mana yang terbukti,” kata Argo.

Argo mengatakan, keenam tersangka tersebut berperan sebagai perencana dan yang mengibarkan bendera, “Saat ini keenamnya diamankan di Mako Brimob, Klapa Dua, Depok,” kata Argo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, buntut dari aksi massa di Istana Negara Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu, beberapa mahasiswa dan masyarakat Papua ditangkap oleh aparat kepolisian. Dua di antaranya mahasiswa yang tinggal di Depok yakni berinisial CK dan AT yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut.

Puluhan warga dan mahasiswa Papua itu menamakan diri Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme. Mereka datang sebagai reaksi atas rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Tiga bendera Bintang Kejora dibawa dan ditegakkan di antara kerumunan massa.  

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

41 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Pembayaran Beasiswa Unggul Papua Menunggak 6 Bulan, Kemendagri Lakukan Hal Ini

5 Juli 2023

14 mahasiswa baru dari Indonesia asal Papua tiba di Rusia atas beasiswa dari pemerintah Rusia. Sumber: dokumen KBRI Moskow, Rusia.
Pembayaran Beasiswa Unggul Papua Menunggak 6 Bulan, Kemendagri Lakukan Hal Ini

Salah satu alternatif untuk menuntaskan pembayaran tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua adalah dengan memotong dana alokasi umum atau DAU.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


3.356 Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Tak Lagi Dibiayai oleh Pemprov

24 Maret 2023

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
3.356 Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Tak Lagi Dibiayai oleh Pemprov

Ribuan mahasiswa penerima beasiswa itu diserahkan ke kabupaten dan kota masing-masing.


TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

11 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

TNI maupun Polri hingga saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air.


Kaleidoskop 2022: Ada Gempa Jakarta, Kisruh SBM ITB, SNMPTN

27 Desember 2022

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah. TEMPO | Prima Mulia
Kaleidoskop 2022: Ada Gempa Jakarta, Kisruh SBM ITB, SNMPTN

Berikut ini Kaleidoskop 2022 sains, pendidikan, digital, dan lingkungan, untuk periode Maret-April.


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

1 November 2022

Filep Karma sebelumnya pernah divonis 15 tahun penjara karena pidato politik dan mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004.  Foto : Facebook
Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

Filep Karma, aktivis kemerdekaan Papua ditemukan meninggal di Pantai Jayapura. Ia sempat menjadi PNS di di Kantor Diklat Pemerintah Provinsi Papua.


Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma. dokumentasi pribadi.
Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse