Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tendang RX King, Sindikat Jual Motor Bodong Terungkap?

image-gnews
Sepeda motor Yamaha RX King dalam video viral aksi anggota polisi lalu lintas di Tangerang, Jumat 30 Agustus 2019. Pengendara dan motornya jatuh setelah ditendang anggota polisi itu. Foto dokumentasi Polresta Tangerang
Sepeda motor Yamaha RX King dalam video viral aksi anggota polisi lalu lintas di Tangerang, Jumat 30 Agustus 2019. Pengendara dan motornya jatuh setelah ditendang anggota polisi itu. Foto dokumentasi Polresta Tangerang
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kasus polisi tendang RX King ternyata mengungkap adanya sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online.

Nasib pengendara Yamaha RX King yang ditendang polisi lalu-lintas pun dapat berubah dari pelanggar peraturan lalu-lintas menjadi tersangka penadah barang curian.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif menyatakan langkah penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari terjaringnya Angga Permana, 21 tahun, saat Operasi Patuh Kalimaya 2019 beberapa waktu lalu.

Saat itu, Angga mengendarai motor Yamaha RX King tanpa dilengkapi surat resmi.  Angga juga mengaku membeli motor bodong itu secara online.

"Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong, diduga kuat hasil kejahatan," kata Sabilul Alif, Senin 2 September 2019.

Polisi masih memeriksa Angga untuk menelusuri jaringan penjual motor bodong itu. Angga, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian.

Polisi juga membentuk tim khusus menelusuri kasus itu. Sabilul meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikannya kepada petugas.

Sabilul mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua. Menurutnya, masyarakat harus memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat-surat resmi. Surat resmi itu pun  harus dipastikan keasliannya. "Seharusnya tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,"kata Sabilul.

Sementara itu menurut Wakil Kepala Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Komarudin AP merupakan tersangka pelanggaran lalu-lintas. "Dia ditilang petugas. Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikenakan tilang,"kata Komarudin.

Sebelumnya, video polisi tendang RX King viral di media sosial. Menurut polisi, tindakan menendang motor bodong yang melaju kencang di Perempatan Cibadak Cikupa Kabupaten Tangerang itu dilakukan secara refleks karena pengendara tersebut kabur setelah ditilang petugas Satuan lalu-lintas Polresta Tangerang.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Tak Bayar Pajak, STNK Diblokir, Motor Auto Bodong

19 Desember 2022

Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kerugian Tak Bayar Pajak, STNK Diblokir, Motor Auto Bodong

Jika STNK sudah diblokir, motor menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai di jalan raya karena surat-suratnya tak lagi berlaku. Jika nekat memelihara motor bodong, pengendara harus bersiap terhadap sejumlah kerugian yang bakal diterimanya. Apa saja?


Jasa Raharja Kampanye Penghapusan Denda Pajak, Cuma Berlaku hingga 15 Desember

27 November 2022

Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Jasa Raharja Kampanye Penghapusan Denda Pajak, Cuma Berlaku hingga 15 Desember

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dibuka sampai 15 Desember 2022. Tahun depan, data registrasi kendaraan STNK mati 2 tahun akan dihapus.


Yamaha RX-King Listrik Ini Curi Perhatian Pengunjung di GIIAS 2021

18 November 2021

Yamaha RX-King bertenaga listrik ini dipamerkan di GIIAS 2021, 17 November 2021. TEMPO/Dicky Kurniawan
Yamaha RX-King Listrik Ini Curi Perhatian Pengunjung di GIIAS 2021

Yamaha RX-King listrik ini dibekali baterai yang dapat digunakan untuk berkendara sejauh 60 km dalam sekali pengisian daya.


Inilah Moge Harley-Davidson yang Seruduk Mobil Satpol PP di Puncak

24 Mei 2021

CVO Tri Glide Ultra Classic
Inilah Moge Harley-Davidson yang Seruduk Mobil Satpol PP di Puncak

Moge Harley-Davidson Ultra Classic Electra Glide bermesin 1.600 cc dua silinder V Twin 4-Stroke. Mobil dinas Satpol PP dan tiga motor ditabrak.


Yamaha RX King Bukan yang Termahal, Lihat Harga 4 Motor Bekas Ini

30 Maret 2021

Ilustrasi Honda NSR 150 SP. Sumber: thaimotorcycyle.files.wordpress.com/
Yamaha RX King Bukan yang Termahal, Lihat Harga 4 Motor Bekas Ini

Jika melihat Vespa Grand Sport VS tahun 1950-an, harga motor bekas Yamaha RX King tergolong murah.


Yamaha Umumkan Aplikasi Informasi Suku Cadang Motor Asli, Lihat Detilnya

30 Maret 2021

Aplikasi My Yamaha Motor. Dok YIMM
Yamaha Umumkan Aplikasi Informasi Suku Cadang Motor Asli, Lihat Detilnya

Aplikasi terbaru sepeda motor Yamaha YPEC IDN melengkapi fasilitas aplikasi My Yamaha Motor App yang diluncurkan April 2020.


Legenda Motor Yamaha RX King Yang Harga Bekasnya Bisa Tembus Ratusan Juta

25 Maret 2021

Yamaha RX King tahun 1983 koleksi Ahmad Arif (Dok Pribadi)
Legenda Motor Yamaha RX King Yang Harga Bekasnya Bisa Tembus Ratusan Juta

Yamaha RX King adalah legenda motor di Indonesia. Pernah dicap sebagai motor jambret tapi kini harga bekasnya bisa tembus ratusan juta.


5 Tahun Klub Motor Yamaha RX King Priok Family, Ultah di Masa Pandemi Covid-19

16 Maret 2021

Klub pecinta sepeda motor Yamaha RX King, King Priok Family, merayakan ulang tahun ke-5 di tengah pandemi Covid-19. Mereka menggelar bakti sosial pada Minggu, 14 Maret 2021 di Bundaran Semper, Jakarta Utara. FOTO: King Priok Family
5 Tahun Klub Motor Yamaha RX King Priok Family, Ultah di Masa Pandemi Covid-19

Biasanya, pada tahun ganjil King Priok Family membuat acara besar mengundang seluruh komunitas pecinta sepeda motor Yamaha RX King se-Indonesia.


Arif King Ungkap Rahasia Motor Bekas yang Dijualnya Laku Ratusan Juta

12 Maret 2021

Yamaha RX King tahun 1983 koleksi Ahmad Arif (Dok Pribadi)
Arif King Ungkap Rahasia Motor Bekas yang Dijualnya Laku Ratusan Juta

Arif King Priok pernah menjual sepeda motor bekas model Yamaha RX King Rp 150 Juta, Rp 125 juta, dan Rp 110 juta.


Tak Semua Motor Bekas Arif Dijual Mahal, Ada Juga yang Murah

12 Maret 2021

Yamaha RX King Cobra warna putih milik Ahmad Arif atau Arif King Priok yang ditawarkan dengan harga Rp 125 juta. (Dok Arif King Priok)
Tak Semua Motor Bekas Arif Dijual Mahal, Ada Juga yang Murah

Arif Priok cukup dikenal sebagai penjualan motor bekas berharga mahal. Ia pernah menjual motor bekas Yamaha RX King Rp 150 juta.