TEMPO.CO, Tangerang - Kasus polisi tendang RX King ternyata mengungkap adanya sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online.
Nasib pengendara Yamaha RX King yang ditendang polisi lalu-lintas pun dapat berubah dari pelanggar peraturan lalu-lintas menjadi tersangka penadah barang curian.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif menyatakan langkah penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari terjaringnya Angga Permana, 21 tahun, saat Operasi Patuh Kalimaya 2019 beberapa waktu lalu.
Saat itu, Angga mengendarai motor Yamaha RX King tanpa dilengkapi surat resmi. Angga juga mengaku membeli motor bodong itu secara online.
"Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong, diduga kuat hasil kejahatan," kata Sabilul Alif, Senin 2 September 2019.
Polisi masih memeriksa Angga untuk menelusuri jaringan penjual motor bodong itu. Angga, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian.
Polisi juga membentuk tim khusus menelusuri kasus itu. Sabilul meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikannya kepada petugas.
Sabilul mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua. Menurutnya, masyarakat harus memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat-surat resmi. Surat resmi itu pun harus dipastikan keasliannya. "Seharusnya tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,"kata Sabilul.
Sementara itu menurut Wakil Kepala Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Komarudin AP merupakan tersangka pelanggaran lalu-lintas. "Dia ditilang petugas. Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikenakan tilang,"kata Komarudin.
Sebelumnya, video polisi tendang RX King viral di media sosial. Menurut polisi, tindakan menendang motor bodong yang melaju kencang di Perempatan Cibadak Cikupa Kabupaten Tangerang itu dilakukan secara refleks karena pengendara tersebut kabur setelah ditilang petugas Satuan lalu-lintas Polresta Tangerang.
AYU CIPTA