TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mengusulkan adanya bantuan staf ahli atau tenaga ahli anggota dewan yang difasilitasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggota DPRD DKI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman Suhaimi, setuju dengan usulan tersebut.
"Saya setuju. Karena kami membahas Rp 90 triliun (APBD) dan itu membutuhkan tenaga ahli yang mensuport kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda-beda," kata Suhami saat ditemui di DPRD DKI, Senin, 2 September 2019.
Usulan penyediaan staf ahli untuk masing-masing wakil rakyat di Jalan Kebon Sirih itu dibicarakan dalam rapat tata tertib anggota DPRD DKI hari ini. Menurut Suhaimi, tidak semua anggota dewan yang baru terpilih menguasai latar belakang pembahasan APBD dan politik dalam waktu satu tahun. Untuk itu, mereka perlu pembekalan dan staf ahli yang mendampingi mereka.
"Seperti DPR pusat itu kan banyak (staf ahlinya), kami berharap juga di DPRD, supaya kami bisa membahas, mengemban tugas kami agar lebih kuat," ujarnya. "Itu perlu support. Dan perlu memang dibantu (penyediaan staf ahli dewan) dengan APBD."
Selama ini, kata dia, tenaga ahli dibiayai sendiri oleh masing-masing anggota dewan maupun fraksi. Jika nanti dibiayai dari APBD, maka staf ahli yang direkrut tetap harus memenuhi kriteria.
Jangan sampai, Suhami berujar, staf ahli yang memakai uang negara itu dipilih karena kedekatan, seperti anak atau saudaranya. Menurut dia, kapasitas harus menjadi hal yang utama dalam merekrut staf ahli. "Harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan. Misanya S1. Sehingga bisa support."
Suhaimi mengaku partainya mempunyai empat staf ahli untuk mendukung kerjanya. Staf ahli tersebut dibiayai sendiri dari Fraksi PKS. Staf ahli tersebut bertugas sebagai pengelola media atau humas, pendamping pembuatan pandangan umum fraksi, tim advokasi kesehatan dan hukum. "Masing-masing punya keahlian di bidangnya."
Jika nantinya usulan penyediaan staf ahli untuk masing-masing anggota dewan disetujui, Suhaimi mengusulkan agar mereka disesuaikan dengan komisinya. Misalnya, anggota Komisi A harus mendapatkan staf ahli yang menguasai pemerintahan, komisi B ekonomi hingga komisi E yang membidangi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
"Jadi, keahlian staf ahli harus disesuaikan dengan masing-masing komisi."
Anggota DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, juga setuju dengan adanya penyediaan staf ahli untuk masing-masing anggota dewan. Bahkan, menurut dia, idealnya dewan mempunyai dua staf ahli untuk membantu kinerjanya. "Saya akan rekrut sendiri kalau memang tidak disetujui," ujarnya.
Ima menjelaskan penyediaan staf ahli setiap anggota dewan sebelumnya belum pernah dianggarkan. Masing-masing dewan, kata dia, biasanya menggaji sendiri staf ahli yang mereka rekrut.
Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat gubernur ini mengaku akan tetap menyiapkan dua staf ahli jika usulan dewan tidak disetujui. "Satu ahli yang memahami permasalahan di masyarakat dan satu lagi yang ahli di bidang hukum."
Ia menuturkan dewan bakal mengundang Kementerian Dalam Negeri untuk membahas usulan penyediaan staf ahli bagi 106 anggota DPRD DKI. "Rapat berikutnya kami akan undang Kemendagri buat ada diksusi atau takut ada bentrok dengan aturan yang di sana. Jadi bisa langsung dibahas di tempat," ujarnya.