TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Aulia Kesuma, 35 tahun, tersangka istri bunuh suami dan anak tirinya mengaku sempat menyantet suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana (23) sebelum akhirnya dibunuh dan dibakar.
"Mencari dukun untuk menyantet korban (Edi) supaya meninggal," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 2 September 2019. Meski sudah mengeluarkan sejumlah uang, upaya yang dilakukan Aulia tidak berhasil.
"Dia (Aulia) mengeluarkan uang sebesar 40 juta rupiah untuk biaya ke dukun yang menyantet suaminya, tetapi suaminya tidak mempan disantet," kata Argo.
Edi dan Pradana dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Motif pembunuhan berencana ini adalah utang yang dimiliki Aulia kepada bank sebesar Rp 10 miliar.
Kepada penyidik Aulia mengaku membunuh suami dan anak tirinya karena hendak menjual rumah untuk membayar utang, namun hal tersebut ditentang oleh Edi, suaminya.
Edi dan Pradana yang telah tewas kemudian dibawa ke Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat, lalu dibakar di dalam mobil dan ditemukan warga pada Ahad, 25 Agustus 2019.
Dua orang pembunuh bayaran dalam kasus istri bunuh suami dan anak itu tertangkap anggota Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya di Lampung pada 26 Agustus 2019.
MARVELA | ALI ANWAR