Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: Istri Bunuh Suami dan Anak Berusaha Main Santet

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Suasana kediaman Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili korban pembunuhan bersama anak   M Adi Pradana oleh istrinya  di  jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B Blok U 15, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Suasana kediaman Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili korban pembunuhan bersama anak M Adi Pradana oleh istrinya di jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B Blok U 15, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Aulia Kesuma, 35 tahun, tersangka istri bunuh suami dan anak tirinya mengaku sempat menyantet suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana (23) sebelum akhirnya dibunuh dan dibakar.

"Mencari dukun untuk menyantet korban (Edi) supaya meninggal," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 2 September 2019. Meski sudah mengeluarkan sejumlah uang, upaya yang dilakukan Aulia tidak berhasil.

"Dia (Aulia) mengeluarkan uang sebesar 40 juta rupiah untuk biaya ke dukun yang menyantet suaminya, tetapi suaminya tidak mempan disantet," kata Argo.

Edi dan Pradana dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Motif pembunuhan berencana ini adalah utang yang dimiliki Aulia kepada bank sebesar Rp 10 miliar.

Kepada penyidik Aulia mengaku membunuh suami dan anak tirinya karena hendak menjual rumah untuk membayar utang, namun hal tersebut ditentang oleh Edi, suaminya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edi dan Pradana yang telah tewas kemudian dibawa ke Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat, lalu dibakar di dalam mobil dan ditemukan warga pada Ahad, 25 Agustus 2019.

Dua orang pembunuh bayaran dalam kasus istri bunuh suami dan anak itu tertangkap anggota Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya di Lampung pada 26 Agustus 2019. 

MARVELA | ALI ANWAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

2 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.


Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

24 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka rapat koordinasi pengamanan Idul Fitri dalam Opearasi Ketupat Jaya 2024 di Polda Metro Jaya, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.


Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

43 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.


Dugaan Dukun Santet Ciputat: Eksistensi Santet di Indonesia, Jenis Jaran Goyang Terbanyak

50 hari lalu

Warga Ciputat  menggeruduk sebuah rumah milik H yang diduga menjadi tempat praktik dukun santet.
Dugaan Dukun Santet Ciputat: Eksistensi Santet di Indonesia, Jenis Jaran Goyang Terbanyak

Santet dan dukun santet antara diterima dan ditolak. Diterima karena diturun temurunkan, dan ditolak lantaran tak sejalan dengan tatanan di masyarakat


Ditemukan Ratusan Foto Dilingkari dan Ditusuk di Rumah Terduga Dukun Santet Ciputat, Ada Foto PNS Pemkot dan Tetangga

52 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Ditemukan Ratusan Foto Dilingkari dan Ditusuk di Rumah Terduga Dukun Santet Ciputat, Ada Foto PNS Pemkot dan Tetangga

Saat digeledah, warga menemukan ratusan foto yang sudah dilingkari dan ditusuk jarum di rumah terduga dukun santet di Ciputat Tangsel.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

54 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

55 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lambat.


16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

22 Februari 2024

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur


Pembunuhan 1 Keluarga Nelayan di Bima NTB Akibat Menuduh Disantet oleh Orang Tua Pelaku

7 Februari 2024

Tersangka penganiayaan dan pembunuhan satu keluarga di Bima, NTB. Tempo/M. Akhyar
Pembunuhan 1 Keluarga Nelayan di Bima NTB Akibat Menuduh Disantet oleh Orang Tua Pelaku

Terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB.


Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya

6 Februari 2024

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus jurnalis, Aiman Witjaksono bersama tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftar sidang praperadilan, di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Aiman mengajukan gugatan praperadilan menyusul penyitaan ponselnya saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tudingan polisi tidak netral. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya

Aiman Witjaksono ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyitaan ponsel di kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024