TEMPO.CO, Jakarta - Yoga Firdaus mengungkap versinya menjadi tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara kerusuhan 22 Mei. Menurutnya, dia ditangkap hanya karena bertanya kepada seorang anggota Brimob saat kerusuhan berlangsung di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan langsung dibekuk usai menunjukkan tanda pengenal. "Saya kasih lihat KTP, mereka sangka saya FPI," kata Yoga di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.
Yoga mengaku awalnya hanya hendak bertamu ke rumah kos kawannya di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Jalan yang hendak dilaluinya ditutup karena situasi saat itu dinilai tidak kondusif.
Karena penutupan itu, dia bertanya kepada anggota Brimob yang berjaga mana jalan yang bisa dilaluinya dengan aman. Saat itu, kata dia, Rabu, 22 Mei 2019 pukul 02.00 WIB dan sedang terjadi kerusuhan tetapi dia mengaku tak berniat ikut terlibat menyerang aparat.
"Mohon maaf saya mau ketemu teman, saya lewat mana yang aman? Karena semua jalan diblok," tutur Yoga di persidangan menirukan kalimatnya saat itu.
Yoga lalu diminta dan memperlihatkan kartu tanda pengenal alias KTP miliknya. Tapi dia terkejut malah ditangkap dan kini dia harus menjalani sidang perkara kejahatan terhadap penguasa umum atas tuduhan terlibat kerusuhan tersebut--sesuai dakwaan yang diterimanya.
Hakim ketua, Makmur, tertawa mendengar penuturan kesaksian Yoga. Dia bahkan berseloroh, "Kalau tahu begitu tidak bertanya ya."
Sementara hakim anggota, Made Sukereni, menyebut seharusnya Yoga menghindari lokasi aksi. "Sudah tau ada aksi (kerusuhan) mestinya dihindari," ujar dia.
Yoga adalah salah satu terdakwa diduga terlibat kerusuhan 22 Mei. Perkaranya menjadi satu dengan enam terdakwa lain. Mereka didakwa Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP. Adapun sidang tuntutan diagendakan pada Kamis, 5 September 2019.