TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara kerusuhan 22 Mei yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin 2 September 2019, diwarnai gelak tawa. Penyebabnya adalah keterangan atau kesaksian dari para terdakwanya.
Syamsul Huda, misalnya. Dia mengungkap tak pernah ikut demonstrasi di depan Gedung Bawaslu di Jalam MH Thamrin, Jakarta Pusat, karena langsung disergap aparat. Syamsul mengatakan ditangkap aparat pada Rabu dinihari, 22 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Baru mau ikut (demonstrasi) yang tanggal 22, tapi keburu ditangkap," kata Syamsul di hadapan majelis hakim. Pengunjung sidang sontak melontarkan tawa usai mendengar kesaksian Syamsul.
Syamsul pun melanjutkan kisahnya. Dia berangkat dari rumah kontrakannya di kawasan Srengseng, Jakarta Selatan, menumpang taksi online. Dia pergi seorang diri dengan maksud membela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang kalah pilpres. Baru tiba dan turun di Bundaran HI, dia langsung dibekuk.
Sebelum Syamsul, terdakwa lainnya yakni Yoga Firdaus juga mengungkap versinya menjadi tersangka dan kini diadili dalam perkara kerusuhan 22 Mei. Menurutnya, dia ditangkap hanya karena bertanya kepada seorang anggota Brimob saat kerusuhan berlangsung di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan langsung dibekuk usai menunjukkan tanda pengenal. "Saya kasih lihat KTP, mereka sangka saya FPI," kata Yoga di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.
Yoga bertanya kepada anggota Brimob yang berjaga mana jalan yang bisa dilaluinya dengan aman. Saat itu, kata dia, Rabu, 22 Mei 2019 pukul 02.00 WIB dan sedang terjadi kerusuhan. "Mohon maaf saya mau ketemu teman, saya lewat mana yang aman? Karena semua jalan diblok," tutur Yoga di persidangan menirukan kalimatnya saat itu.
Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA
Yoga lalu diminta dan memperlihatkan kartu tanda pengenal alias KTP miliknya. Tapi dia terkejut malah ditangkap dan kini dia harus menjalani sidang perkara kejahatan terhadap penguasa umum atas tuduhan terlibat kerusuhan tersebut--sesuai dakwaan yang diterimanya.
Hakim ketua, Makmur, tertawa mendengar penuturan kesaksian Yoga. Dia bahkan berseloroh, "Kalau tahu begitu tidak bertanya ya." Sementara hakim anggota, Made Sukereni, menyebut seharusnya Yoga menghindari lokasi aksi. "Sudah tahu ada aksi (kerusuhan) mestinya dihindari," ujar dia.
Syamsul dan Yoga adalah bagian dari puluhan terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei. Keduanya berada dalam berkas yang sama bersama empat terdakwa lainnya. Mereka didakwa Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP. Adapun sidang tuntutan diagendakan pada Kamis, 5 September 2019.