TEMPO.CO, Jakarta - Dua polisi gadungan berinisial OK dan RU ditangkap Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat usai gagal merampas sepeda motor milik warga pada Senin, 2 Agustus 2019. Kedua pelaku awalnya mengincar kendaraan seorang warga yang tengah berbelanja di minimarket kawasan Duri Selatan.
"Korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi, salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban kemudian menggeledah saku celana dan mengajak korban ke pos hansip," kata Kepala Polsek Tambora Komisaris Iver Son Manossoh dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Agustus 2019.
Di dalam pos hansip, kedua pelaku mengenalkan diri kepada korban sebagai anggota polisi. Agar korban bertambah yakin, pelaku menunjukkan sepucuk senjata api mainan. Namun belum selesai kedua pelaku memperkenalkan diri dan menjelaskan alasan penangkapan, korban berteriak minta tolong.
OK dan RU lalu panik dan melarikan diri dari pos hansip sambil membawa kunci motor korban. Menurut Iver, saat itu Tim Buser Polsek Tambora tengah melintas di lokasi mendengar teriakan korban dan langsung melakukan pengejaran. Kedua pelaku diringkus polisi dengan dibantu warga sekitarnya.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti seperti satu buah pistol mainan bentuk revolver, satu unit sepeda motor, satu buah Tas warna hitam, beberapa ID card, KTP, dan Kartu ATM.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua polisi gadungan ini pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa di dua lokasi berbeda. Iver mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini. "Pelaku kami jerat dengan Pasal Pemerasan pasal 368 KUHP dan juga pasal Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP," kata Iver.