TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia, perusahaan Grab Indonesia, atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Kuasa hukum Zico, David Tobing, mengatakan kliennya tak menerima hadiah berupa saldo OVO Rp 1 juta sesuai janji Grab.
"Tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum," kata David seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 September 2019.
Baca Juga:
Zico menuntut agar Grab memberikan ganti rugi materil senilai Rp 1 juta dan ganti rugi imateril Rp 2 miliar. Grab juga diminta meminta maaf dengan masang iklan di dua media cetak, yakni Harian Kompas dan Bisnis Indonesia.
Mulanya Zico mengikuti tantangan Jugglenaut yang diselenggarakan Grab. Zico harus menyelesaikan misi, yakni 74 kali naik Grab apabila ingin mendapatkan hadiah. Menurut David, Zico telah memenuhi tantangan itu. Grab juga memberikan notifikasi bahwa Zico berhak memperoleh saldo OVO Rp 1 juta.
Akan tetapi, Zico tak kunjung menerima hadiah tersebut. Saat ditelisik, David menambahkan, Grab tiba-tiba mengubah isi syarat dan ketentuan penerima hadiah.
Karena itu, David menilai, Grab telah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menjanjikan hadiah yang tidak teralisasi juga disebut tak sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Grab mengubah aturan secara sepihak," ujar dia.
"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP," jelas dia.
Gugatan ini teregistrasi nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst. Selain Grab, Zico juga menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai tergugat II. David menganggap pemerintah tidak membimbing dan mengawasi tindakan salah satu perusahaan penyedia jasa ojek online tersebut sehingga merugikan konsumen, salah satunya Zico.