TEMPO.CO, Jakarta - Aulia Kesuma, 45 tahun, tersangka dalam kasus istri bunuh suami dan anak tirinya - Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23) - mengaku selama berumah tangga si suami tak pernah mau ikut membayar utang sebesar Rp 10 miliar ke bank. Padahal, menurut Aulia, selama ini Pupung ikut menikmati hasil utang yang digunakan untuk investasi restoran itu.
"Setiap hari dia (Pupung) duduk manis di rumah, dia makan, dia pegang HP, dia ke sana ke sini sama teman-temannya, itu hasil dari mana kalau bukan dari situ," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.
Selain itu, Aulia mengatakan selama ini Pupung tak bekerja sehingga keluarganya benar-benar mengandalkan pemasukan dari investasi restoran itu. Namun, Pupung tak pernah mau terlibat dalam pelunasan utang ke bank dengan alasan utang tersebut mengatasnamakan Aulia.
Aulia juga mengaku sempat memohon kepada suaminya untuk menjual salah satu rumah agar utang di bank bisa lunas. "Tapi kata dia, 'Apa-apaan sih lo, main jual-jual aset gue aja, enak aja lo main seenaknya, kalau lo punya utang, ya lo tanggung jawab'," kata Aulia menirukan ucapan Pupung kepadanya.
Adapun alasan Aulia Kesuma mau menggunakan namanya untuk berutang ke bank, karena nama Pupung sudah masuk daftar hitam perbankan. Sedangkan usaha restoran mereka membutuhkan suntikan investasi dana secepatnya.
Baca Juga:
Lilitan utang bank dan suami yang tak mau ikut melunasi, membuat Aulia gelap mata. Ia lalu menyewa pembunuh bayaran, yakni Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dari Lampung untuk menghabisi Pupung dan Dana. Harapannya, harta Pupung akan diwariskan dan dia bisa menjual rumah untuk membayar utang Rp 10 miliar.
Edi dan Pradana dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Mayat mereka lalu dibawa Aulia dan Kelvin, anak dari pernikahan pertama Aulia, ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat dan dibakar di dalam mobil.
Namun aksi mereka terendus dan polisi menangkap Aulia beserta kawanannya itu. Kini Aulia dan ketiga tersangka lainnya terancam dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.