TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur mencurigai anjing yang menewaskan pembantu rumah tangga (PRT) di Cipayung terjangkit rabies. Sudin KPKP membutuhkan waktu dua pekan untuk memastikan hal itu.
"Jika dalam dua pekan ke depan anjing itu mati, kami curiga dengan rabiesnya," kata Kepala Seksi Peternakan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiani, saat dihubungi, Selasa 3 Agustus 2019.
Jika prediksi itu benar, kata dia, petugas akan menempuh tahap lanjutan berupa pembedahan terhadap otak anjing jenis Belgian Malinois itu. Sebab pada jaringan otaknya terdapat 'hipokampus', tempat di mana virus rabies bersarang pada hewan.
Irma menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah mengamankan dua ekor Belgian Malinois milik Bima Aryo yang diduga melakukan penyerangan terhadap PRT bernama Yayan pada Jumat 30 Agustus 2019. Kedua anjing itu bernama Sparta dan Doby.
Selain kedua anjing itu, Sudin KPKP Jakarta Timur juga mengamankan satu anjing pudel miliki Bima. Meskipun demikian, Irma menyatakan masih belum bisa memastikan apakah Sparta atau Doby yang melakukan penyerangan terhadap Yayan.
"Kami belum bisa pastikan anjing yang menerkam korban itu apakah Sparta atau Doby," katanya.
Irma menambahkan Pemerintah Jakarta Timur telah mencanangkan kawasan bebas rabies sejak 2004, sehingga insiden ini telah mendapatkan perhatian serius jajarannya.
"Jakarta Timur telah bebas rabies sejak 2004. Kami pasti akan menangani secara serius kejadian ini," katanya.
Yayan tewas setelah diterjang satu dari dua anjing Belgian Malinois. Perempuan berusia 35 tahun itu mengalami luka robek yang menganga di bagian leher, luka di antara ketiak dengan payudara, punggung, dan seluruh perut penuh cakaran.
Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur. Dari sana, Yayan dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati. Namun, belum sampai di Kramatjati, dia dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kasus ini sendiri masih ditangani oleh Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur. Kapolsek Cipayung, Komisaris Rasyid menyatakan tetap akan memproses secara pidana kasus ini meskipun pihak keluarga Yayan tak membuat laporan. Pasalnya, dalam kasus ini sudah ada korban yang tewas. Rasyid menyatakan bahwa pemilik anjing bisa dikenakan pidana karena perbuatan hewan peliharaannya tersebut.