TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara istri tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menolak jawaban termohon yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia menilai jawaban termohon tidak berlaku dalam sidang praperadilan.
"Bahwa terhadap eksepsi halaman 3 Ne bis in Idem kami tolak karena dalam perkara praperadilan tidak ada yang namanya Nebis Idem," kata Tonin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.
Tonin menuturkan poin jawaban pertama yang ditolak itu adalah jawaban termohon dalam eksepsi yang mengatakan bahwa materi perkara tersebut sama dengan perkara nomor 75/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku termohon.
Dalam jawabannya, termohon mengatakan secara organisatoris Kapolri tidak bisa dipisahkan dengan Polda Metro Jaya dan Dwitularsih tidak bisa dipandang berbeda dengan suaminya, Kivlan Zen.
Untuk itu termohon menilai perkara tersebut Ne Bis In Idem atau asas di mana terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Selain itu Tonin juga menolak poin jawaban termohon di halaman 4B yang menyatakan permohonan praperadilan dan surat kuasa pemohon cacat formil.
"Kami tolak karena sudah melampaui kewenangannya termohon karena termohon tidak memahami organisasi advokat," ujarnya.
Lebih lanjut dalam pokok perkara, Tonin mengatakan pihak termohon belum menyampaikan jawaban mengenai gugatan pihak pemohon yakni mengenai sampai atau tidaknya tembusan penahanan, penangkapan, maupun penyitaan Kivlan Zen kepada Kapolri.
"Setelah diteliti dari halaman 5 sampai halaman 16 bahwa termohon praperadilan belum menjawab mengenai sampai atau tidaknya tembusan penahanan, penangkapan, maupun penyitaan. Itu belum dijawab," kata Tonin.
Tonin juga menilai pihak termohon keliru dalam menanggapi sejumlah poin gugatannya. Meski begitu Tonin tidak menjelaskan di mana letak kekeliruan tersebut.
"Kemudian termohon di halaman 10 nomor 15 dikatakan bahwa dalil permohonan untuk nomor 2,4,5,6 halaman 2 sudah memasuki pokok perkara sehingga termohon dirasa tidak perlu menanggapinya. Jadi kami anggap termohon keliru dalam menanggapi pokok perkara," ujarnya.
Selain itu ia pun menilai bahwa hal-hal lain yang disebutkan dalam jawaban termohon tidak ada relevansinya dengan perkara praperadilan yang diajukan pemohon (istri Kivlan Zen).