TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengatakan Partai Keadilan Sejahtera tidak bisa mengusulkan sendiri untuk mengubah calon wakil gubernur disingkat cawagub DKI jika ada yang mengundurkan diri.
"Harus diskusi lagi. Bagaimana harus menetapkan (cawagub)," kata Taufik saat dihubungi, Selasa, 3 September 2019.
Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu telah bergulir sejak November 2018. Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yakni PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub DKI. Dua nama cawagub yang diusulkan adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Ahmad Syaikhu telah dipastikan mendapatkan kursi di parlemen pusat karena berhasil mengumpulkan suara sampai 130 ribu lebih di daerah pemilihan Jawa Barat VIII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Pelantikan anggota legislatif baru dilakukan pada Oktober 2019.
Saat ini partai pengusung yakni Gerindra dan PKS masih menunggu keputusan Syaikhu akan tetap menjadi cawagub DKI atau memilih sebagai anggota DPR RI. Menurut dia, jika Syaikhu memutuskan akan menjadi legislator, maka harus ada penggantinya. "Pengganti baik dari PKS maupun Gerindra harus melalui proses diskusi dengan partai pengusung."
Dalam menentukan calon pengganti Syaikhu, kata Taufik, PKS tidak bisa melakukannya sendiri. Alasannya, pemilihan mesti melalui mekanisme diskusi partai pengusung. "Bukan soal jatah. Itu hasil dari diskusi. Nanti bisa ganti semau-maunya. Harus tetap ngomong sama kami (Gerindra)," ujarnya. "Kan diusulkannya bersama. Ganti harus diskusi lagi."
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS, Suhaimi, sebelumnya menyatakan bahwa penentuan nama cawagub DKI, jika Syaikhu mengundurkan diri tetap menjadi hak partainya. "Kembali pada kesepakatan awal. Kesepakatan awal gitu kan, bahwa itu diserahkan kepada PKS," kata Suhaimi di DPRD DKI, Senin, 2 September 2019.
Suhaimi menuturkan hingga saat ini belum ada keputusan dari Syaikhu mau memilih menjadi cawagub atau anggota DPR RI. Selain itu, hingga hari ini juga belum ada surat resmi pencabutan nama Syaikhu sebagai cawagub DKI.
"Kami harus berpedoman itu," ujarnya. "Tapi selama itu belum dicabut kami harus tentukan itulah (Agung-Syaikhu) yang dicalonkan oleh PKS-Gerindra."
Suhaimi menuturkan partainya tidak perlu membuat surat kembali jika memang dua nama cawagub itu tidak berubah kepada panitia khusus. Sejauh ini, dia mengimbuhkan, PKS belum melihat opsi Syaikhu mundur dari pencalonannya. Alasannya, sejauh ini belum ada surat resmi dari Syaikhu yang menyatakan dirinya mundur dari pencalonan.
PKS, kata Suhaimi masih berpatokan pada mekanisme awal pemilihan cawagub DKI dengan dua nama yang telah diusulkan tersebut. "Biar saja itu berjalan dulu. Sampai ada surat resmi (Syaikhu mengundurkan diri). Nah nanti baru dibicarakan (penggantinya)," ujarnya. "Pasti di tingkat DPP juga segera membicarakan langkah-langkah berikutnya. Dan kita menjadi user lah dari keputusan itu."