TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik pesimistis usulan penyediaan tenaga ahli yang dibebankan ke APBD untuk setiap anggota dewan bakal diterima. Alasannya, kata Taufik, hingga saat ini belum ada payung hukum yang membolehkan penyediaan tenaga ahli untuk setiap legislator DPRD.
"Kalau permintaan memang boleh saja. Tidak ada masalah. Tapi nanti kan Mendagri punya mekanisme sendiri soal itu," kata Taufik saat dihubungi Tempo, Selasa, 3 September 2019.
Usulan penyediaan staf ahli untuk masing-masing wakil rakyat Kebon Sirih itu sempat dibicarakan dalam rapat tata tertib anggota DPRD DKI, Senin, 2 September lalu.
Taufik menjelaskan selama ini memang ada tenaga ahli yang disediakan Sekretariat DPRD untuk anggota DPRD. Namun, staf ahli tersebut tidak didistribusikan per anggota dewan. Staf ahli secara proporsional untuk fraksi di DPRD. "Jadi tidak untuk setiap anggota," kata dia.
Menurut Taufik, mekanisme penyediaan bantuan staf ahli sudah ada di Kementerian Dalam Negeri dengan jumlah proporsional. Jadi, legislator tidak bisa asal meminta fasilitas tenaga ahli untuk setiap anggota jika aturannya belum diubah. "Ada aturannya dari Kemendagri. Jadi kita juga tidak bisa sembarang," ujarnya.
Taufik mengatakan wacana permintaan staf ahli untuk setiap legislator Kebon Sirih telah ada sejak 2017, tetapi ditolak karena belum ada aturannya. Ia pun mengaku setuju terhadap usulan penyediaan tenaga ahli untuk setiap dewan. "Usulan bisa saja. Tapi tetap sesuai aturan yang ada," kata dia.
Ketua DPD Gerindra DKI itu menuturkan partainya bakal menyerahkan regulasi penyediaan tenaga ahli sesuai dengan aturan yang ada. Tanpa difasilitasi dari Sekretariat DPRD pun, Taufik telah merekrut dan menggaji sendiri dua tenaga ahli yang membantu kerjanya menjadi legislator. "Staf ahli saya, ahli di bidang peraturan perundangan-undangan. Yang jelas mereka bisa menikmatilah (gaji dari Taufik)," ujarnya.