TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pendistribusian stiker penyandang disabilitas untuk pengecualian sistem ganjil genap sudah berjalan.
"Sebanyak 77 stiker sudah didistribusikan, masih ada 80 permohonan untuk disurvei," kata Syafrin saat dihubungi Antara, Rabu, 4 September 2019.
Syafrin mengatakan penyandang disabilitas yang mendapatkan stiker sebelumnya telah berhasil melewati tahapan verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Syarat lolos verifikasi adalah pemohon memiliki keterbatasan akses untuk menggunakan kendaraan umum.
Adapun bentuk stikernya cukup sederhana, yaitu kotak berwarna biru dengan simbol internasional difabel dan disertai tulisan "Pengecualian Ganjil Genap Jakarta". Stiker tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk memastikan bahwa stiker tersebut resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI memberikan pengecualian kebijakan ganjil genap bagi penyandang disabilitas. Pengecualian itu diberikan berupa stiker yang menjadi penanda bahwa kendaraan bermotor itu dikendarai difabel.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengajukan permohonan stiker penyandang disabilitas untuk pengecualian ganjil-genap, Syafrin menyilakan untuk mengirim permohonan ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.