TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur Irma Budiany mengatakan telah membawa dua anjing jenis Belgian Malinois milik presenter Bima Aryo untuk diobservasi selama 14 hari ke depan.
Irma mengatakan hal itu sudah menjadi prosedur yang dilakukan Sudin KPKP. “Itu dilakukan untuk melihat apakah anjing tersebut positif atau negatif terjangkit rabies,” kata Irma saat Tempo hubungi pada Rabu, 4 September 2019.
Irma mengatakan salah satu dari dua anjing itu lah yang menggigit pembantu rumah tangga Bima, Yayan, di rumahnya pada Jumat, 30 Agustus 2019 lalu. Karena tidak tahu anjing mana yang menggigit, keduanya, masing-masing bernama Sparta dan Doby, pun dibawa. Sudin KPKP, kata Irma, juga membawa satu anjing Bima jenis pudel. “Tapi yang kami observasi itu dua anjing jenis Belgian Malinois,” tutur Irma.
Dalam observasi, petugas dari Sudin KPKP Jakarta Timur akan mengamati kedua anjing tersebut mulai dari tingkah laku sampai pola makan yang naik atau menurun. Irma mengatakan selama observasi juga anjing tak boleh diberikan obat maupun vitamin.
Jika dalam masa observasi ada salah satu dari dua anjing itu mati, petugas, kata Irma, akan membedah bagian otaknya.
“Karena virus rabies ada di bagian otak kecil namanya hipokampus. Nanti akan dibawa ke lab dan dicek ada atau tidak virusnya di situ,” ucap Irma.
Sebelumnya, Yayan tewas setelah diterjang satu dari dua anjing Belgian Malinois. Perempuan berusia 35 tahun itu mengalami luka robek yang menganga di bagian leher, luka di antara ketiak dengan payudara, punggung, dan seluruh perut penuh cakaran.
Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur. Dari sana, Yayan dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati. Namun, belum sampai di Kramatjati, dia dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kasus anjing milik Bima Aryo ini sendiri masih ditangani oleh Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur. Kapolsek Cipayung, Komisaris Rasyid menyatakan tetap akan memproses secara pidana kasus ini meskipun pihak keluarga Yayan tak membuat laporan. Pasalnya, dalam kasus ini sudah ada korban yang tewas. Rasyid menyatakan bahwa pemilik anjing bisa dikenakan pidana karena perbuatan hewan peliharaannya tersebut.