TEMPO.CO, Jakarta -Tonin Tachta, kuasa hukum Dwitularsih Sukowati yang merupakan istri Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, mengajukan enam alat bukti di persidangan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti-bukti tersebut untuk membuktikan Dwitularsih adalah istri sah dari Kivlan Zen.
Menurut Tonin, pembuktian itu perlu dilakukan karena saat polisi menangkap Kivlan, tak ada tembusan surat penangkapan yang sampai kepada Dwitularsih.
"Saat penangkapan tanggal 29 Mei 2019, penyitaan, dan penahanan terhadap Kivlan Zen, polisi harus memberikan surat tembusan tersebut (ke istri Kivlan)" ujar Tonin di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
Selain itu, Tonin juga melampirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nor 3/PUU-XII/2013 sebagai alat bukti. Putusan itu mengatur ihwal ketentuan penyerahan surat tembusan perintah penangkapan kepada keluarga, segera dan tidak lebih dari tujuh hari
"Termohon (kepolisian) tidak menjalankan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Tonin.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Toto Ridarto lalu menerima enam alat bukti yang diajukan oleh Tonin untuk dikaji lebih lanjut. Ia lalu menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Kamis, 5 September 2019 dengan agenda pengajuan bukti dari kepolisian.
Dwitularsih mengajukan sidang praperadilan atas penangkapan suaminya pada Jumat, 2 Agustus 2019. Perkara Dwitularsih yang terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel berisi gugatan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
Adapun alasan Dwitularsih menggugat orang nomor 1 di kepolisian itu agar Tito mengetahui ada penyidik yang melanggar Peraturan Kapolri. Salah satu pelanggaran itu ialah tak adanya surat penahanan Kivlan dari polisi yang sampai ke keluarga.
"Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus diberitahu kepada keluarganya," ujar Tonin.
Selain tak mendapat surat penangkapan suaminya, Tonin menjelaskan Dwitularsih juga tak pernah mendapatkan surat tembusan penyitaan mobilnya oleh penyidik. Padahal menurut Tonin, Dwitularsih berhak mendapatkan tembusan surat itu.
"Kemana lagi mengadunya? Ya lewat praperadilan ini, jadi Bu Kivlan Zen sudah tepat arahnya," ujar dia.