TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut empat terdakwa kerusuhan 22 Mei dihukum penjara selama 4 bulan 14 hari. Keempat terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 218 KUHP sebagaimana dakwaan," kata jaksa penuntut umum, Rumondang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019.
Pembacaan tuntutan dilakukan terpisah oleh Rumondang. Tuntutan pertama untuk tiga terdakwa yang teregistrasi dalam satu perkara. Ketiganya adalah Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, dan Nasrudin. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk Raga Eka Darma.
Rumondang meyakini perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 218 KUHP yakni menolak membubarkan diri meski telah diberi peringatan oleh kepolisian. Menurut dia, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran untuk para terdakwa itu.
Adapun hal yang memberatkan dakwaan bahwa perbuatannya telah meresahkan. Sementara pertimbangan yang dapat meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman.
Keempat terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Raga sampai memohon kepada hakim untuk membebaskannya. "Semoga Yang Mulia atau hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya dengan seadil-adilnya," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa mendakwa keempatnya terlibat kerusuhan setelah sebelumnya memprotes hasil Pilpres 2019 dan berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka disebut berada di lokasi hingga melemparkan batu ke arah polisi. Padahal, polisi telah memberi imbauan untuk membubarkan diri.
Raga dan tiga lainnya adalah bagian dari sejumlah besar orang yang ditangkap sepanjang dan setelah terjadi kerusuhan 22 Mei lalu. Mereka dibagi dalam sejumlah berkas perkara yang disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.