TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Sektor Cipayung Komisaris Abdul Rasyid mengatakan polisi akan tetap memproses kasus meninggalnya Yayan, 35 tahun, pembantu rumah tangga yang tewas digigit anjing milik presenter Bima Aryo.
Penyidik, kata Rasyid, telah memeriksa sejumlah saksi terkait hal tersebut. “Bapaknya Bima Aryo, saudaranya Bima, anak korban, suami korban, dan temannya sesama pembantu,” kata Rasyid lewat pesan pendek, Rabu, 4 September 2019.
Menurut Rasyid, pihaknya belum tau apakah akan memeriksa Bima dalam kasus ini. Soalnya presenter yang baru menikah Ahad kemarin itu tak berada di lokasi saat kejadian. Rasyid mengatakan akan melihat perkembangan penyelidikan terlebih dahulu. “Nanti kita lihat apakah perlu dimintai keterangan karena yang bersangkutan (Bima) tak ada saat kejadian,” tutur dia.
Rasyid sebelumnya menyatakan tetap akan memproses secara pidana kasus ini meskipun pihak keluarga Yayan tak membuat laporan. Pasalnya, dalam kasus ini sudah ada korban yang tewas.
Rasyid menyatakan bahwa pemilik anjingbisa dikenakan pidana karena perbuatan hewan peliharaannya tersebut.
Dalam kejadian ini, Yayan tewas setelah diterjang satu dari dua anjing Belgian Malinois milik Bima Aryo. Perempuan yang baru dua pekan bekerja di rumah Bima itu mengalami luka robek yang menganga di bagian leher, luka di antara ketiak dengan payudara, punggung, dan seluruh perut penuh cakaran.
Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur. Dari sana, Yayan dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati. Namun, belum sampai di Kramatjati, dia dinyatakan sudah meninggal dunia akibat digigit anjing milik Bima Aryo itu.