TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan memberlakukan penundaan hingga pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai untuk mempercepat serapan anggaran. Dia menyatakan memberlakukannya untuk mendorong kinerja pegawai DKI dalam mencapai target pekerjaan dan anggaran terserap lebih cepat.
"Kalau dulu target tercapai atau tidak tunjangan tetap dapat, sekarang diubah," ujar Anies saat ditemui di Jakarta Convention Centre, Rabu 4 September 2019.
Aturan penundaan dan pemotongan TKD diatur dalam Pergub nomor 12 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja daerah. Dalam pasal 69A diatur bahwa SKPD yang tidak mencapai target yang telah ditentukan sendiri yaitu Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) maka pembayaran TKD sebesar 20 persen dari total yang diterima akan ditunda.
Jika selama tiga bulan berturut-turut SKPD tidak mencapai SPS tersebut maka 20 persen TKD yang ditunda tersebut akan hangus.
Anies mengatakan dengan adanya regulasi tersebut pegawai pemerintahan DKI hingga staf dan kepala dinas akan lebih giat untuk mengejar targetnya. Dia mengklaim kinerja pegawai tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya dengan adanya regulasi pemotongan anggaran tersebut.
"Dari pengalaman, tahun ini lebih baik dari tahun lalu, sekarang semuanya jadi giat," ujarnya.
Anies menilai jika langkah untuk menunda atau memotong tunjangan tersebut efektif untuk mempercepat penyerapan anggaran DKI. Sedangkan hingga September 2019 penyerapan anggaran DKI baru 38 persen atau setara Rp 17,6 triliun dari total APBD Perubahan Rp 86 triliun.
Anies menyebutkan telah merintahkan kepada seluruh dinas terkait unttuk meningkatkan penyerapan anggaran hingga tutup buku 2019. "Semua harus mencapai di atas 90 persen," ujarnya yang sebelumnya menyatakan tingkat serapan anggaran masih sesuai proyeksi yang dibuat.