TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat Kementerian Dalam Negeri untuk membahas tata tertib anggota dewan periode 2019-2024 di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2019. Ketua DPRD DKI sementara, Pantas Nainggolan, mengatakan salah satu yang bakal dibahas dalam rapat hari ini adalah kebutuhan tenaga ahli untuk setiap legislator.
"Yang kami sampaikan terutama kebutuhan tenaga ahli. Kemudian termasuk juga beberapa konten yang tidak diatur secara tegas oleh Peraturan Pemerintah, yang bisa menimbulkan dualisme pemahaman," kata Pantas saat ditemui sebelum melangsungkan rapat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kata Pantas, tenaga ahli memang hanya bisa diberikan kepada alat kelengkapan dewan. Misalnya, setiap komisi di DPRD mendapatkan tiga tenaga ahli.
"Setiap Fraksi juga mendapatkan tenaga ahli."
Menurut Pantas, agar setiap anggota DPRD bisa bekerja lebih maksimal, maka tenaga ahli perlu disiapkan. Menurut dia, setiap anggota DPR RI saat ini mendapatkan tujuh tenaga ahli yang mendampingi mereka.
Padahal, jika dibandingkan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), landasan DPRD dengan DPR RI sama.
"Kan DPRD ada di MD3 juga."
Dia menyadari bahwa posisi DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagian terikat dengan aturan yang mengikat eksekutif. Posisi DPRD tersebut, kata dia, yang akan dibicarakan dengan Kemendagri.
"Ini basisnya kebutuhan. Tidak ada yang salah juga," kata Pantas. "Ini sama seperti pernyataan menteri tidak ada yang salah sepanjang keuangan daerah mampu dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya."
Menurut Pantas, keuangan DKI saat ini sangat cukup untuk membiayai penyediaan tenaga ahli untuk setiap legislator Kebon Sirih.
"Untuk sekarang ini, sebagai langkah awal bisa satu atau dua tenaga ahli."
Selain membahas soal penyediaan tenaga ahli, dewan juga bakal membahas Ihwal Badan Urusan Rumah Tangga dan dukungan perguruan tinggi dalam membantu naskah akademik pembuatan program legislasi daerah.