TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengemudi mobil mewah Ferrari terjaring dalam operasi Patuh Jaya pada Rabu 4 September 2019. Pasalnya si pengemudi tak memasang nomor kendaraan bermotor di bagian depan mobilnya.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir menyatakan bahwa polisi menindak pengemudi Ferrari berwarna putih itu di Jalan Fachrudin, Kampung Bali, Jakarta Pusat. Pengemudi nya diketahui seorang pria berinisial MAGYH, warga Gondangdia, Jakarta Pusat.
"Tidak menggunakan TNKB sesuai yang dikeluarkan oleh Polri, hanya terpasang di belakang, sementara di depan kendaraan tidak dipasang," Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September 2019.
Nasir mengatakan mobil itu sebenarnya memiliki nomor polisi B 2984 STN. Hal itu diketahui karena di bagian belakang mobil terpampang nomor tersebut. Si pengendara, menurut dia, akhirnya dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi dua bulan atau denda Rp 500 ribu," kata dia.
Berdasarkan penelusuran Tempo di laman samsat online dki jakarta, kendaraan Ferarri California keluaran 2011 tersebut tercatat atas nama PT Core Equity Investment. Meskipun pengendara mendapatkan tilang, polisi tak mengamankan kendaraan yang diproduksi pabrikan asal Italia tersebut.
Operasi Patuh Jaya sendiri digelar sejak 3 September lalu. Hingga kemarin, Polda Metro Jaya telah menindak 8.585 pengemudi yang tak mematuhi aturan lalu lintas.