Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat Pemilik Ikan Koi Mati, PLN: Tidak Ada Hubungan

image-gnews
Barang bukti empat ekor ikan koi mati milik Petrus Bello warga Jakarta Selatan yang di bawa pada persidangan tuntutan pemadaman listrik massal di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. Tempo/Muh Halwi
Barang bukti empat ekor ikan koi mati milik Petrus Bello warga Jakarta Selatan yang di bawa pada persidangan tuntutan pemadaman listrik massal di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. Tempo/Muh Halwi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN menolak gugatan yang diajukan oleh Ariyo Bimmo, pemilik ikan koi mati akibat mati lampu massal pada 4 Agustus 2019. Salah satu alasan penolakan gugatan itu karena antara PLN dan Ariyo tak ada perjanjian hukum apapun soal pelayanan listrik. 

"Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat terkait dengan peristiwa matinya ikan koi milik penggugat," ujar ketua tim kuasa hukum PLN Dedeng Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.

Dedeng mengatakan pemadaman listrik bukan hal yang melawan hukum dan tidak disengaja. Dedeng mengklaim matinya listrik bukan karena kelalaian petugas PLN, melainkan karena adanya gangguan eksternal yang dipicu oleh pohon pada jaringan transmisi.

Menurut Dedeng, matinya ikan koi milik Ariyo tak ada hubungannya dengan pemadaman listrik. "Penggugat juga seharusnya memiliki alternatif lain ketika aerator kolam tidak berfungsi untuk meminimalkan risiko yang terjadi," ujar Dedeng.

Sebelumnya, Ariyo melalui Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi dan Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2019. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam gugatannya, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukumnya David Tobing menuding PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

Menanggapi pernyataan PLN itu, Ariyo tetap bersikeras bahwa kematian ikan koinya berkaitan erat dengan peristiwa pemadaman listrik. Ia membantah pernyataan PLN yang mengatakan konsumen tak ada hubungan hukum dengan PLN. 

"Di luar negeri kalau ada daging di pendingin yang busuk karena mati lampu, PLN-nya harus ganti rugi," ujar Ariyo. 

Jumlah ikan koi mati milik Ariyo pada saat mati lampu seluruh Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat itu ada tiga ekor. Ia menaksir jumlah kerugian akibat kematian tiga ikan itu mencapai Rp 20 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

2 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


Apresiasi Direktur Utama Lewat PLN Journalist Awards 2023

2 hari lalu

Apresiasi Direktur Utama Lewat PLN Journalist Awards 2023

PT PLN (Persero) menyerahkan penghargaan bagi pemenang PLN Journalist Awards 2023 bertema Energi Ramah Lingkungan Membangun Keberlanjutan dan Tingkatkan Kesejahteraan.


Berkat PLN, Ribuan Warga di Kapuas Hulu Kalbar Dapat Nikmati Listrik 24 Jam

2 hari lalu

Berkat PLN, Ribuan Warga di Kapuas Hulu Kalbar Dapat Nikmati Listrik 24 Jam

Ribuan warga di enam desa Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini dapat menikmati listrik selama 24 jam nonstop, berkat jaringan listrik PT PLN (Persero).


Yayasan Baitul Maal PLN Kembali Salurkan Bantuan

2 hari lalu

Yayasan Baitul Maal PLN Kembali Salurkan Bantuan

PT PLN (Persero) melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN, menyalurkan bantuan kepada 50 ribu penerima manfaat lewat acara Benderang Berkah Ramadan 1445 H.


Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Imbau Masyarakat Lakukan Ini

2 hari lalu

Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Ada sejumlah tips yang harus dijalankan masyarakat ketika melihat potensi gangguan pada kelistrikan.


PLN Indonesia Power Bersama China Energy Kaji Pengembangan Energi Hijau

2 hari lalu

PLN Indonesia Power Bersama China Energy Kaji Pengembangan Energi Hijau

PLN terus menjalin sinergi dengan mitra nasional dan global untuk mengakselerasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) secara masif.


PLN Hadirkan 1.000 Paket Sembako Murah di Lombok Tengah

2 hari lalu

PLN Hadirkan 1.000 Paket Sembako Murah di Lombok Tengah

Selain paket sembako murah, bazar UMKM dan santunan menambah meriah Safari Ramadan BUMN 2024 di Desa Puyung.


PLN Solo Promosi Tambah Daya Listrik, Hanya Rp 200 Ribuan Usai Belanja UMKM Rp 99 Ribu

5 hari lalu

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, 6 Januari 2016. PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. ANTARA/M Agung Rajasa
PLN Solo Promosi Tambah Daya Listrik, Hanya Rp 200 Ribuan Usai Belanja UMKM Rp 99 Ribu

Diskon tambah daya listrik PLN jadi Rp 202.403. Normalnya Rp 4,8 juta.


Easterntex Beralih ke Listrik PLN demi Kurangi Emisi

6 hari lalu

Easterntex Beralih ke Listrik PLN demi Kurangi Emisi

PT Easterntex beralih dari pembangkit milik pribadi menjadi listrik yang disuplai PLN dengan kapasitas 15 Megawatt.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

9 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.