TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16 kurir narkoba yang terindikasi jaringan Malaysia dibekuk Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dalam dua bulan terakhir. Mereka diduga akan memasok barang haram itu ke Jakarta.
Kepala Satnarkoba Polres Jakarta Barat Ajun Kombes Erick Frendriz mengatakan dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai jenis narkoba. Pada kasus terbaru, polisi menemukan barang bukti 3 kg sabu-sabu, kemudian ekstasi 20.000 butir, psikotropika happy five 9.350 butir. "Kami mengamankan tiga orang," ujar Erick di Jakarta, Kamis 5 September 2019.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah NR (36) sebagai pengendali, MP (34) sebagai penjemput barang, dan RC (23) yang menjemput narkoba di pelabuhan tikus.
Penangkapan terkini merupakan penindakan narkoba baru yang akan memasuki Indonesia. Barang baru turun dari kapal, dari negara lain.
Pengiriman narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan psikotropika menggunakan speed boat yang dikirim dari Malaysia dikendalikan oleh NR. Kemudian bersama RC, mereka menerima narkoba tersebut di pelabuhan tikus, Pantai Tanjung Leban, Bengkalis. Riau.
Tersangka MP diperintahkan menjemput NR dan RC. Belum sempat mengedarkan, mereka ditangkap pada tanggal 27 Agustus di sebuah perumahan di Kecamatan Tanah Merah, Pekanbaru, Riau.
Pola penangkapan itu juga diterapkan pada 13 tersangka jaringan internasional yang ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat. "Begitu masuk Indonesia, langsung kami amankan. Ini merupakan pengembangan dari yang pernah kami tangani sebelumnya," ujarnya.
Total dari pengungkapan 12 kasus, terjaring 16 tersangka pengedar narkoba yang terjaring anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat dalam periode Juni hingga Agustus dengan temuan barang bukti sabu 32,9 kg, ekstasi 44.000 butir, dan ganja 12.9 kg.
Para tersangka kurir narkoba itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.