TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah hari larangan membawa kendaraan pribadi untuk seluruh jajarannya demi mendukung Instruksi Gubernur Anies Baswedan terkait perbaikan kualitas udara Jakarta. Dishub DKI kini mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum setiap Rabu dan telah berlaku sejak Rabu 4 September 2019.
"Itu hanya ASN (aparatur sipil negara) Dishub saja. ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Kamis 5 September 2019.
Kebijakan ini, kata dia, wajib ditaati 5.114 pegawai Dishub seibu kota. Ia menuturkan, pegawai yang menggunakan kendaraan pribadi saat penerapan aturan tersebut bakal dijatuhkan sanksi.
Untuk ASN, sanksi bisa berupa peringatan, teguran, hingga mutasi. Sedangkan, bagi pegawai kontrak atau PJLP, sanksi terberat yang akan diberikan adalah tidak diperpanjang kontraknya. "Tentu kami akan evaluasi terlebih dahulu sebelumnya," kata Syafrin.
Syafrin menuturkan kebijakan ini dibuatnya mendukung Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang tujuh inisiatif memperbaiki kualitas udara Jakarta. Dishub DKI, kata dia, bakal mendorong agar seluruh ASN di satuan kerja perangkat daerah lainnya mengikuti gerakan meninggalkan kendaraan pribadi di rumah setiap Rabu.
"Sejauh ini sudah ada aturan yang dibuat DKI setiap Jumat pekan pertama ASN tidak boleh membawa kendaraan pribadi ke kantor. Kami ingin memassifkan gerakan ini dan berharap masyarakat juga bisa mengikuti," kata dia.