TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bulan penjara kepada dua anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Lampung serta lima orang lainnya yang menjadi terdakwa dalam sidang kerusuhan 22 Mei 2019 dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2019.
Dua anggota FPI Lampung adalah Armin Melani dan Sandi Maulana. Selebihnya, bukan anggota FPI adalah Sofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini.
Menurut Jaksa Eka Widiastuti, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana lantaran dengan sengaja pada waktu orang banyak datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan untuk ketiga kalinya oleh atau atas nama kekuasaan yang berwenang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama empat bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa,” ujar Eka dalam persidangan.
Saat ditanya Hakim Ketua Makmur, para terdakwa mengatakan mereka sudah menjalani masa tahanan selama 3 bulan 13 hari. Pengacara para terdakwa, Julianto, dalam nota pembelaan secara lisan meminta hakim agar memberikan putusan seringan-ringannya.
Makmur mengatakan, putusan akan dibacakan Senin pekan depan. “Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu,” kata Makmur.
Dalam sidang Senin, 2 September 2019 lalu, Armin Melani mengaku ditangkap saat berjalan menuju Stasiun Tanah Abang pada 23 Mei 2019. Ia mengatakan hendak kembali ke Lampung.
Armin menceritakan, dirinya dan rombongan berangkat ke Jakarta dan tiba di Stasiun Gambir pada 21 Mei pukul 05.00 WIB. Rombongan anggota FPI Lampung ini lantas beranjak ke depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, dan bergabung dengan massa demonstran lain yang saat itu mendukung capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga Uno.
Sementara itu, Sofyanto mengatakan, rombongannya ditangkap bersamaan di sekitaran Polsek Gambir pada 23 Mei pukul 11.00 WIB. Sofyan dan para terdakwa menyebut kalau mereka tak ikut menyerang polisi. Niat mereka hanya ingin menuju Stasiun Tanah Abang untuk kembali ke Lampung."Tidak ada penyerangan," ujar dia.
Dari penangkapan mereka, polisi menemukan satu ketapel serta 15 dan 36 butir kelereng. Ada juga dua kartu tanda anggota (KTA) FPI Lampung atas nama Armin Melani dan Sandi Maulana. Temuan ini kemudian disita dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.