TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut pimpinan Garuda Emas, sebuah organisasi masyarakat pendukung Prabowo Subianto sebagai capres di pemilu yang lalu, dengan hukuman penjara selama empat bulan. Rendy Bugis Petta Lolo dan enam terdakwa lainnya dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 218 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum dalam kerusuhan 22 Mei lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama empat bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata jaksa Eka Widiastuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2019.
Keenam terdakwa lain adalah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus. Rendy dan tiga dari enam terdakwa itu datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta untuk menjadi peserta unjuk rasa menolak hasil pilpres di depan Gedung Bawaslu sebelum terjadi kerusuhan.
Awalnya Rendy dan tiga temannya itu berniat menginap di Hotel Grand Hyatt Jakarta. "Selama 17 tahun saya enggak pernah tidur di hotel kecil," ujar Rendy Bugis dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin, 2 September lalu.
Namun, tiga temannya menyarankan untuk bermalam di sebuah hotel di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, yang tarifnya lebih murah. Mereka lalu meminta Rendy menghabiskan sisa uang ribuan dollar yang ia bawa sebagai pengganti kebutuhan kartu kredit untuk berbelanja di Tanah Abang.
Rendy dan ketiga temannya ditangkap pada Rabu subuh, 22 Mei 2019. Saat ditangkap usai terlibat unjuk rasa di Bawaslu, mereka mengaku sedang keliling Ibu Kota menumpang taksi online untuk mencari makanan sahur.
Saat itu tiga orang mengenakan kaus bertuliskan Garuda Emas, ormas pendukung Prabowo -Sandiaga di NTB. Polisi lalu menyita uang USD 2.760, atau setara Rp 39 juta, dan Rp 1,6 juta milik Rendy.
Dalam keterangannya di persidangan perkara kerusuhan 22 Mei, Rendy mengaku pengusaha properti dan restoran serta sudah biasa menggunakan dolar sejak usia 20 tahun. Ladang bisnis diakunya tersebar di Bali, Lombok, dan Gili Trawangan. "Maka itu kalau saya menginap di hotel mewah, dolar pengganti credit card," kata Rendy.