TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang Selatan, menangkap tiga tersangka pelaku penipuan yang telah malang melintang dengan berbagai modus selama satu tahun terakhir. Sepanjang itu mereka sudah meraup uang ratusan juta rupiah dari para korbannya.
"Tiga orang tersebut yakni AN (28), FS (30), dan DP (39). Tiga orang ini melakukan penipuan dengan berbagai cara," kata Kapolsek Serpong Komisaris Luckyto Andri Wicaksono, Kamis 5 September 2019.
Menurut Luckyto, ada tiga modus penipuan yang dilakukan kelompok ini. Pertama, penipuan sewa apartemen. Kedua, menjual voucher umrah palsu. Ketiga, menjual telepon genggam fiktif.
Modus pertama dilakukan dengan cara para pelaku menyewa apartemen selama satu bulan kepada pemilik asli. Kemudian mereka menyewakan apartemen tersebut ke orang lain atau korban selama enam bulan.
"Setelah sewa habis, pemilik asli mendatangi korban lalu mengatakan bahwa apartemen itu bukan milik pelaku," kata Luckyto
Modus voucher umrah dijalankan lewat aplikasi jual beli online. Penawarannya adalah bahwa mereka dapat dari biro travel tapi tidak membutuhkannya. Sedang modus ketiga menjual telepon genggam jenis Iphone X. "Awalnya lancar, sampai penjualan ketiga korban lalu tidak mendapatkan barang yang dibeli."
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Polisi menyita voucher umrah, telepon genggam, dan kwitansi pembayaran apartemen sebagai barang buktinya.
"Kami masih menyelidiki kasus ini, kami juga memohon kepada masyarakat apabila ada yang tertipu oleh pelaku ini mohon melapor ke Polsek Serpong atau Reskrim Polres Tangerang Selatan."