TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta berencana menghidupkan kembali Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dewan setelah dihapus pada pada tahun 2012. BURT nantinya dibentuk legislator dan merupakan bagian dari alat kelengkapan DPRD.
Wakil ketua DPRD sementara, Syarif, mengatakan telah mengajukan usulan pembentukan kembali BURT dalam pembahasan tata tertib dewan bersama Kementerian Dalam Negeri. Usulan ini diajukan agar legislator Kebon Sirih mempunyai BURT seperti anggota DPR RI.
"Kalau di DPR itu kan ada BURT mengacu pada Undang-Undang MD3," kata Syarif saat ditemui di sela rapat tatib DPRD DKI, Kamis, 5 September 2019.
DPRD pernah memiliki BURT, tetapi diganti dengan Panitia Urusan Rumah Tangga pada 2010, dengan fungsi yang sama dan hanya bertahan hingga 2012. Menurutnya, BURT penting untuk dihidupkan kembali untuk mengontrol anggaran Sekretariat DPRD DKI (Setwan).
"Selama tujuh tahun nggak ada controlling anggaran Setwan," ujarnya. "Dalam menyusun anggaran DPRD itu harus menyusun bersama. Sifatnya tidak one traffic."
Ia menuturkan, karena tidak ada lembaga tersebut, maka pengajuan anggaran yang dibutuhkan dewan sepenuhnya berada di Setwan. Setelah diajukan Setwan, maka disodorkan ke badan anggaran untuk dibahas untuk meminta persetujuan.
Padahal, kata dia, yang mengetahui kebutuhan dewan adalah dewan sendiri. Jika BURT bisa dihidupkan kembali, kata dia, nantinya badan itu mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan anggaran dewan selama setahun serta mengawasi pelaksanaan anggaran di setiap unit DPRD.
Menurut dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kota atau kabupaten, tidak ada aturan yang bisa menjadi celah untuk pembentukan BURT. "(BURT) punya landasan tidak, tapi kebutuhan itu ada."
Kata Syarif, dewan bakal berkonsultasi dengan Kemendagri agar rencana menghidupkan kembali BURT bisa tercapai. Dewan pun bisa mengusulkan agar dibuat landasan hukum baru untuk pembentukan BURT.
Syarif menjelaskan BURT yang pernah terbentuk dihapus karena legislator daerah selama ini mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP 12/2018. DPRD provinsi serta kota/kabupaten tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"DPR RI itu punya otonomi sendiri punya UU MD3. Pemerintah enggak mengatur DPRD karena setara kan ini pegangannya di PP. Memang unik di DPRD tuh, ketika kerjanya seperti DPR tapi mekanismenya tidak seperti DPR. Padahal kebutuhannya sama."