TEMPO.CO, Jakarta - Jasad korban istri bunuh suami dan anak tiri, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana, sempat disimpan di garasi rumahnya hingga Ahad pagi. Padahal, Edi dibunuh oleh istrinya Aulia Kesuma dan tiga orang lain di rumah itu pada Jumat malam, 23 Agustus, dan Pradana dibunuh pada Sabtu pagi, 24 Agustus 2019.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Pradana di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT03 RW05, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Jasad kedua orang itu tak ditemukan meski sejumlah pemadam kebakaran sempat memasuki rumah itu pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.00. Pemadam datang karena api sempat menyala di kamar Pradana di lantai dua rumah.
Kebakaran bisa dipadamkan. Namun tidak ada warga maupun petugas yang curiga telah terjadi pembunuhan di rumah itu karena tidak menemukan kedua jenazah yang masih tersimpan di sana.
Ketua RW 05 Kelurahan Lebak Bulus Ahmad Waluya memberi penjelasan mengenai masalah ini. "Ada yang bilang petugas masuk matiin listrik dari tengah. Informasi terakhir, katanya Damkar sih garasi enggak bisa kebuka," kata dia di tempat kejadian perkara, Kamis, 5 September 2019.
Waluya menyatakan dia tidak berada di lokasi saat kebakaran melanda rumah tersebut. Namun, informasi yang diterima RT dan warga, kebakaran memang tidak besar dan cepat dipadamkan.
"Kita baru tahu setelah perkembangan hasil pemeriksaan kalau ternyata jenazahnya masih di dalem, dan kita enggak ada yang sampai masuk. Karena posisinya kan kita di luar semua, jadi tidak ada yang masuk ke dalam karena kebakaran sudah diatasi," ujar Waluya.
Otak pembunuhan dalam kasus ini, Aulia sebelumnya merencanakan membakar rumah itu beserta jenazah suami dan anak tirinya. Namun, rekayasa kebakaran gagal lantaran salah satu pembunuh bayaran yang disewanya, Muhammad Nursahid alias Sugeng mematikan sumber api.
Setelah menghabisi nyawa Edi dan Pradana, Sugeng membuat tiga komponen pembakaran dengan obat nyamuk bakar. Masing-masing ditaruh di kamar Edi, kamar Pradana dan garasi mobil.
Dari perhitungan Sugeng, obat nyamuk bakar itu akan habis sekitar 12 jam pasca dinyalakan. Ketika habis terbakar, obat nyamuk itu juga akan memicu kebakaran karena ada kain yang telah dibasahi bensin di bawahnya.
"Namun, setelah dibakar, Sugeng berubah pikiran. Timbul dalam hatinya ketidaktegaan. Anti nyamuk yang di garasi dimatikan dengan ludah. Begitu juga dengan yang di kamar Edi. Tapi yang di kamar Pradana tidak dimatikan, tetap menyala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi saat konferensi pers di kantornya, Senin, 2 September 2019.
Karena jasad korban tidak ikut terbakar, Aulia mengajak anaknya Geovanni Kelvin Oktavianus membawa jenazah Edi dan Pradana ke kawasan Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat. Di lokasi yang merupakan tepi jurang tersebut, kedua jenazah dibakar beserta mobil Calya B 2983 SZL.
Dalam kasus istri bunuh suami dan anak tiri ini, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Aulia Kesuma, Kelvin dan dua pembunuh bayaran yaitu Sugeng dan Agus Kusmawanto.