TEMPO.CO, Jakarta -United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia hanya memperbolehkan para pencari suaka untuk berdemo di kantor UNHCR di Kebun Sirih hingga pukul 18.00 WIB seperti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Tidak bisa sampai jam 6 lebih karena itu akan melanggar aturan dan Undang-undang di Indonesia ," ujar Ketua Perwakilan UNHCR Indonesia Thomas Vargas di Kalideres Jakarta Barat, Kamis 5 September 2019.
Thomas mengatakan hal tersebut merupakan hak juga bagi pengungsi untuk menyampaikan tuntutannya, namun juga harus mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Kemenpolhukam, Chairul Anwar, bahwa para pengungsi boleh menyampaikan aspirasinya ke kantor UNHCR di Kebun Sirih. Namun harus mematuhi aturan hukumnya."Sebagai menyampaikan aspirasi diperbolehkan," ujarnya.
Menurut Chairul, UNHCR dan Polres serta Satpol PP Jakarta Pusat sudah menyiapkan langkah antisipasi jika para pencari suaka tersebut kembali ke Kebun Sirih.
Sebelumnya, para pencari suaka yang masih bertahan di Kalideres menyatakan akan kembali ke Kebun Sirih kantor UNHCR karena tidak memiliki tempat untuk tinggal.
"Kalau harus dikeluarkan dari sini kami akan kembali ke kantor UNHCR di Kebun Sirih, kami tidak punya tempat lain" ujarnya Muhammad Hanif salah satu pengungsi.
Hanif menyebutkan akan bertahan di Kebun Sirih hingga UNHCR memberikan tempat pengungsian yang lain. "Sampai UNHCR memberikan kami tempat," ujarnya.
Pencari suaka lainnya juga Anwar juga akan memutuskan untuk kembali ke Kebun Sirih jika diusir dari Gedung Eks Kodim."Kami akan ke Kebun Sirih, kami tidak punya tempat tinggal," ujarnya.