TEMPO.CO, Jakarta -DPRD DKI Jakarta mengajukan agar legislator diberi ruang untuk memberikan pertimbangan dalam pemilihan wali kota, direksi atau pejabat BUMD yang akan dipilih Gubernur Anies Baswedan.
Rencananya regulasi tersebut bakal dimasukan ke tata tertib DPRD DKI yang saat ini sedang dibahas.
Wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengatakan selama ini tata tertib hanya mengatur bahwa legislator legislator bisa memberikan pertimbangan dalam menentukan wali kota atau direksi lembaga bentukan daerah.
"Kami mau diubah jadi wajib. Jadi ada penambahan diksi menjadi wajib meminta pertimbangan," kata Syarif saat jeda rapat tata tertib dengan Kementerian Dalam Negeri di DPRD DKI, Kamis, 5 September 2019.
Dengan adanya pengubahan diksi dari dapat menjadi wajib, maka setiap kali gubernur akan mengganti wali kota atau direksi perusahaan wajib melibatkan legislator. Arti wajib di sini, kata dia, juga bukan berarti wajib mendapatkan persetujuan dari dewan. "Tapi wajib mendapatkan pertimbangan kami."
Selama ini, menurut dia, dalam mengangkat direksi BUMD ataupun wali kota, gubernur tidak pernah melibatkan dewan dalam memberikan pertimbangan.
Sebabnya, kata dia, dalam aturan memang tidak diwajibkan gubernur untuk meminta pertimbangan ke dewan. "Sekarang gubernur mengangkat seenaknya. Suka-sukanya. Siapa saja diangkat," ujarnya.
Padahal, Syarif berujar, jika dewan dilibatkan dalam memberikan pertimbangan, maka orang yang dipilih bakal mendapatkan pengawasan. Gubernur, kata dia, dalam memilih pejabat mengandalkan badan pembina BUMD dalam menyeleksi calon direksi. Setelah ada calon yang dianggap kompetensi Pantia seleksi akan memilih.
"Kandidat yang terseleksi berapa, terbesar (nilainya) berapa, kasih gubernur dan gubernur approval. Tidak ada rapat bersama kami," katanya. "Kami tidak kenal itu direksi. Lalu dia minta duit penyertaan modal ke kami Kami tidak kenal visinya seperti apa. Itu yang membuat teman-teman perlu ada pertimbangan."
Menurut dia, jika saat ini DPRD memberi masukan ke gubernur DKI Jakarta dalam pemilihan pejabat, maka bakal dianggap sebagai intervensi. "Padahal kami memberi pertimbangan. Nanti yang menentukan gubernur. Yang penting kami sudah mengingatkan. Dia bekerja buat siapa loh. Dia bekerja buat masyarakat."