TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan bakal segera meneken Peraturan Gubernur atau Pergub terkait perluasan ganjil genap di ibu kota.
Kebijakan pembatasan kendaraan di DKI itu telah diperluas dari sembilan menjadi 25 ruas jalan yang menerapkan skema ganjil genap.
"Segera (penandatanganan) dalam proses. Mungkin dalam satu, dua hari ini akan ditandatangani Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis, 5 September 2019. Uji coba ganjil genap di 16 ruas jalan yang baru diterapkan ganjil telah dilaksanakan sejak 12 Agustus lalu hingga 8 September mendatang.
Menurut Syafrin, uji coba ganjil genap di ibu kota telah berjalan efektif meningkatkan kinerja lalu lintas dan perbaikan kondisi lingkungan. Berdasarkan catatannya peningkatan kecepatan rata-rata meningkat 9,28 persen, sedangkan waktu tempuh meningkat 11,86 persen.
Selain itu, volume lalu lintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap juga menurun 18,85 persen. "Untuk polusi udara menurun. Di stasiun Bundaran HI turun 9,29 persen, sedangkan Kelapa Gading turun 9,36 persen."
Lebih jauh ia menuturkan kebijakan ganjil genap belum membolehkan taksi online untuk memasuki ruas jalan tersebut. Pemerintah, kata dia, masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberi ruang taksi online agar bisa masuk kawasan ganjil genap dengan penanda.
Mengacu pada putusan Mahkamah Agung, yang juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 188 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus bahwa pemerintah tidak bisa memberikan penanda bagi taksi online.
"Penanda kewenangannya ada di pihak kepolisian. Jadi kepolisian tentu akan menindaklanjuti penanadaan ini setelah peraturan gubernur ada," ujar Syafrun terkait penerapan perluasan ganjil genap itu.