TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan memastikan kebijakan roadmap PKL yang membuka peluang lapak di trotoar tidak cacat hukum. Sebab, dalam Undang-Undang Lalu Lintas, trotoar hanya bisa dimanfaatkan untuk pejalan kaki dan tidak boleh ada aktivitas lainnya.
"Perlu juga digaris bawahi, kami tidak ingin kebijakan yang tujuannya bagus malah cacat hukum. Kalau dalam UU Lalu Lintas, trotoar itu untuk pejalan kaki dan memang tidak boleh ada gangguan," kata Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Zita Anjani melalui keterangannya, Jumat, 6 September 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya akan membagi trotoar untuk pejalan kaki dan PKL dalam revitalisasi trotoar di Ibu Kota. "Memang akan dibagi mana untuk pejalan kaki dan mana untuk berjualan. Sekarang sedang buat pembagian wilayahnya seperti apa," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu 4 September 2019.
Menurut Zita, program gubernur DKI cukup baik memberi ruang pedagang di trotoar. Namun, pemerintah DKI harus memastikan bahwa mereka tidak akan menjadi gangguan bagi pejalan kaki.
Kebijakan publik yang dampaknya luas, kata Zita, penting untuk dikaji dampak sosial ekonominya karena berhubungan dengan mata pencaharian orang. Sebab, tujuan utama dari sebuah kebijakan publik adalah untuk mensejahterakan warga.
"Saya kurang setuju kalau ada yang langsung main tolak-tolak saja. Bila itu bisa meningkatkan kesejahteraan warga, apalagi itu bisa menyasar kelompok Ibu-ibu, PAN pasti akan dukung total," kata Zita.
Keberadaan PKL, menurut Zita, harus dapat dilihat sebagai kemudahan dan fasilitas bagi pejalan kaki. "Jadi, jangan seolah-olah ada kesan anti pedagang kecil di kalangan elit," ujarnya.