TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Subdirektorat IV Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka lain dalam kasus istri bunuh suami dan anak tiri. Mereka ditangkap di Dusun 4 Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir Oku Selatan, Palembang.
"Hari Sabtu kemarin (31 Agustus 2019) kami tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi di kantornya pada Jumat, 6 September 2019.
Tiga tersangka yang ditangkap itu adalah RS alias Rodi, 36 tahun, Supriyanto alias Alpat (20) dan K alias Tini (43).
Dalam kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama dan M Adi Pradana ini, polisi sebelumnya telah menangkap empat tersangka, yakni Aulia Kesuma (45), Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (25), Muhammad Nursahid alias Sugeng (34) dan Agus Kusmawanto (24). Aulia adalah istri Edi dan Kelvin merupakan keponakan Aulia. Sementara Agus dan Sugeng merupakan dua pembunuh bayaran asal Lampung yang disewa Aulia.
Suyudi mengatakan pembunuhan ini berawal dari curhatan Aulia kepada mantan pembantunya, Tini. Dia mengeluh terlilit utang dan ingin menjual rumah Edi namun tidak diizinkan. "Tini merasa prihatin dengan kondisi majikannya, sehingga tergerak hatinya membatu dan menghubungi suaminya, Rodi," kata dia.
Setelah berkenalan dengan Aulia, Rodi coba membantu untuk merencanakan pembunuhan Edi dengan cara santet. Untuk mendapatkan dukun santet, Rodi pergi ke Yogyakarta namun tidak menemukannya. Rencana kemudian berubah dengan cara menembak Edi. "Kemudian Rodi mencari senjata yang diminta Aulia," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, Aulia sudah dua kali menyerahkan sejumlah uang kepada Rodi untuk membeli senjata api. Namun upaya itu selalu gagal sehingga, Aulia akhirnya memutuskan membunuh Edi dan Pradana dengan cara memberikan obat tidur kemudian dibekap.
Mengenai peran Alpat, Suyudi menjelaskan mekanik mobil itu memberikan ide kepada Aulia untuk melakukan rekayasa kebakaran. Ia menyarankan saluran bensin pada mobil Calya yang ada di rumah Edi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan agar dibocorkan. Dengan pemicu dari api anti nyamuk dan kain yang dilumuri bensin, Alpat menganggap mobil itu nantinya akan meledak dan menghanguskan rumah beserta mayat Edi dan Pradana.
"Rencananya dianggap matang. Tapi Alpat berubah pikiran, dia merasa takut dengan rencana ini sehingga berpura-pura kesurupan. Dia lantas balik ke hotel dan tidak ikut melanjutkan eksekusi," kata Suyudi.
Edi dan Pradana dibunuh dirumah mereka di Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15 RT 03 RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam dan Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Keduanya diberikan jus tomat yang mengandung 30 butir obat tidur valdres sebelum dibekap hingga tewas. Rencananya, Edi dan Pradana dibakar bersama rumah itu dengan komponen anti nyamuk dan kain berlumur bensin. Tiga komponen diletakkan di kamar Edi, kamar Pradana dan garasi mobil. Namun, tersangka Sugeng mematikan dua komponen itu karena mengaku tidak tega sehingga rekayasa pembakaran rumah tersebut gagal.
Aulia dan Kelvin lantas membawa mayat Edi dan Pradana ke Kampung Cipanengah Bondol RT 02 RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Ahad, 25 Agustus 2019. Keduanya dibakar bersama mobil Calya berpelat B 2983 SZL.
Atas perbuatannya, tiga tersangka kasus istri bunuh suami ini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sama seperti Aulia, Sugeng, Agus dan Kelvin, mereka terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.