TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cipayung bakal melibatkan saksi ahli pidana untuk menelusuri dugaan unsur pidana dalam peristiwa PRT tewas digigit anjing.
"Kami bermohon kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengkomunikasikan tim penyidik kami dengan saksi ahli pidana," kata Kepala Polsek Cipayung Komisaris Abdul Rasyid di Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Peristiwa tewasnya PRT atas nama Yayan, 35 tahun terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2019. Yayan tewas dengan luka di leher, punggung dan dada akibat gigitan anjing majikannya.
Majikan Yayan, Bima Aryo, yang merupakan seorang presenter televisi memang memelihara beberapa ekor anjing. Anjing yang menyerang Yayan adalah jenis Belgian Malainois itu.
Terkait peristiwa itu, Abdul mengatakan tim penyidik telah memeriksa total enam saksi, diantaranya dari keluarga pemilik anjing, yaitu TD dan dua putranya berinisial HR dan ER. Sedangkan dari pihak keluarga korban adalah Ejang, selaku suami korban, anak korban serta pembantu TD lainnya bernama Nisa.
Dari pemeriksaan itu, sampai saat ini polisi belum dapat menyimpulkan soal pidana dalam peristiwa itu. Abdul mencontohkan salah satu tindakan kelalaian atau unsur kesengajaan seperti tidak memberi makan anjing dan melepasnya untuk mencari mangsa. "Tapi sampai sekarang kami belum menemukan unsur tersebut," kata dia.
Abdul berharap keterlibatan saksi ahli pidana dalam kasus PRT tewas digigit anjing dapat menemukan titik terang, apakah berlanjut kepada pidana atau kasusnya dihentikan secara hukum. "Kalau tidak ada unsur pidana, maka kita hentikan kasusnya. Kalau mereka mau berdamai silakan, tapi hukum akan tetap berjalan," ujarnya.