TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Pemeriksaan pemberhentian terhadap Rumini, guru honorer SD Negeri Pondok Pucung 02 yang dipecat karena membongkar praktik pungli telah dilakukan pihak inspektorat Tangerang Selatan.
"Pemeriksaan dugaan pungutan pada SDN Pondok Pucung 02, inspektorat melakukan audit dengan sasaran audit yakni dugaan pungutan atas kegiatan komputer, dugaan pungutan atas kegiatan sekolah," kata Kepala Inspektorat Tangerang Selatan Uus Kusnadi, Jumat 6 September 2019.
Menurut Uus, Selain dua poin tersebut, pihaknya juga memeriksa dugaan pungutan atas kegiatan pemasangan proyektor, dan dugaan pungutan atas buku sekolah.
"Setelah melakukan audit, kita menemukan ada mekanisme pungutan yang bertentangan dengan permendikbud di tiga poin pertama," ujarnya.
Setelah mengetahui adanya mekanisme pungutan, Inspektorat memantau rekomendasi yang disarankan.
Intinya, Wali Kota memerintahkan Sekretarias Daerah untuk menegur secara tertulis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan atas kelalainya.
"Memerintahkan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Tangsel untuk menegur jajaran yang terkait termasuk kepala sekolah. Adapun sanksinya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53, dan nanti diputuskan di Komisi Disiplin," demikian Uus .
Sebelumnya seorang guru honorer di Tangerang Selatan mengaku dipecat dan menerima berbagai intimidasi setelah mencoba membongkar praktik pungutan liar di tempatnya mengajar.
Rumini, 44 tahun, guru SDN Pondok Pucung 02 sebelumnya adalah guru ekstrakulikuler tari tradisional, setelah tujuh tahun mengabdi, kemudian ia diangkat menjadi guru bidang studi kesenian untuk kelas 1 dan 6.
Uus juga mengatakan bahwa pemberhentian guru honorer Rumini didasari atas pengaduan-pengaduan wali murid. Kerena tidak melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pelanggaran terhadap surat perjanjian kontrak kerja.