TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan telah mempersiapkan 750 personel khusus untuk mengawasi penerapan aturan perluasan ganjil genap yang mulai berlaku pada Senin, 9 September 2019. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan sebelum wilayah ganjil genap ditambah, pihaknya hanya menyiapkan 400 personel.
"Dengan adanya perluasan ganjil genap kami tambah 350 personel. Termasuk di simpang-simpang (masuk dan keluar jalan dengan skema ganjil genap)," kata Yusuf.
Kebijakan pembatasan kendaraan di DKI itu telah diperluas dari sembilan menjadi 25 ruas jalan yang menerapkan skema ganjil genap.
Selama uji coba publik sejak 12 Agustus hingga 6 September 2019, polisi belum melakukan penindakan. Selama uji coba tersebut, Dinas Perhubungan DKI bersama polisi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Setelah masa uji coba selesai, kata Yusuf, pelanggaran kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap bakal langsung dilakukan penindakan atau tilang. "Jadi kami melakukan seperti yang sudah ada sekarang. Kalau melintas saat jam ganjil-genap diterapkan dan melakukan pelanggaran maka bakal langsung ditilang," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bakal tetap mempertahankan 500 personel untuk membantu pengawasan di ruas jalan yang menerapkan skema perluasan ganjil genap. Skema tersebut bakal resmi diberlakukan Senin setelah peraturan gubernur ditandatangani hari ini oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. "Kami berharap dari Dirlantas untuk perkuatan terkait dengan penegakan hukum karena begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penegakan hukum itu adalah Dirlantas Polda Metro Jaya," kata Yusuf.