TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada Senin, 9 September 2019. Sebelumnya, pemerintah dan kepolisian telah melakukan uji coba sejak 12 Agustus lalu.
"Pada hari ini kami akan menyampaikan rencana implementasi perluasan ganjil genap yang nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Taman Dukuh Atas, Jumat, 6 September 2019.
Pemerintah DKI sebelumnya menetapkan ada 9 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Namun demi memperbaiki kualitas udara Jakarta seperti amanat dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019, kawasan dan waktu penerapan ganjil genap diperluas.
Kebijakan ganjil genap kini akan diterapkan di 25 ruas jalan ibu kota. Pemberlakuannya pun lebih panjang, yaitu pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Mulai 9 September 2019, polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap di 16 ruas jalan baru.
Syafrin mengatakan adanya perluasan ganjil genap dapat memberikan perbaikan terhadap kinerja lalu lintas Jakarta dan kinerja lingkungan, khususnya perbaikan kualitas udara Jakarta. Ia mencatat kecepatan rata-rata perjalanan di koridor penerapan ganjil genap meningkat 9,28 persen. "Terjadi peningkatan kecepatan semula 25,56 kilometer perjam meningkat menjadi 28,03 kilometer perjam atau meningkat 9,25 persen," kata dia.
MARVELA | NC