TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mulai memberlakukan perluasan ganjil genap secara penuh per Senin 9 September 2019. Keputusan dipengaruhi hasil uji coba yang telah rampung dilakukan sepanjang sebulan belakangan.
Selama uji coba perluasan ke 16 ruas jalan selain 9 yang eksisting, didapat peningkatan kecepatan rata-rata perjalanan 9,28 persen. Pengukuran dilakukan di seluruh 25 ruas jalan tersebut yang setiap hari serentak memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomornya itu dua kali, pagi dan petang.
"Terjadi peningkatan kinerja lalu lintas yang signifikan dimana untuk kecepatan rata-rata pada ruas jalan yang dikenakan uji coba ganjil genap meningkat dari semula 25,56 km/jam menjadi 28,03 km/jam," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Pusat, Jumat 6 September 2019.
Syafrin juga mengatakan bahwa terjadi penurunan waktu tempuh rata-rata perjalanan di koridor penerapan ganjil genap sebesar 11,85 persen. Dia juga menilai ini signifikan karena berubah dari semula adalah 16 menit 52 detik menjadi 14 menit 91 detik.
Selain itu, dampak yang ditimbulkan dari uji coba perluasan ganjil genap, yaitu rata-rata volume kendaraan menurun sebesar 25,24 persen. "Volume lalu lintas terjadi penurunan yang cukup baik dibandingkan dengan saat sebelum dilakukan perluasan uji coba perluasan ganjil genap," katanya.
Perluasan ganjil genap dari semula berlaku di sembilan menjadi 25 ruas jalan di ibu kota adalah satu di antara instruksi Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Sistem ganjil genap ini berlaku hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Pemberlakuan penuh perluasan ganjil genap per 9 September mendatang berarti pula penerapan sanksi untuk para pelanggarnya nanti. Semasa uji coba, tak ada sanksi yang diterapkan.
MARVELA | ZW