TEMPO.CO, Jakarta - Tiga buronan polisi yang terlibat dalam kasus istri bunuh suami dan anak tiri di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berhasil ditangkap. Ketiganya berusaha bersembunyi di sebuah kebun kopi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
"Bersembunyi di gubuk kebon kopi, jalan kaki dua jam dari jalan besar ke rumah gubuk itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat.
Argo menerangkan, tiga tersangka itu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya dibantu tim dari Polda Lampung pada Kamis 5 September 2019. Mereka terdiri dari K alias Tini (43), mantan PRT Aulia Kesuma--istri dan tersangka utama.
Buron lain yang berhasil ditangkap adalah RS alias Rodi (36), seorang buruh bangunan dan juga suami Tini. Seorang sisanya adalah Sup alias Alpat (20), mekanik mobil. Masih ada seorang buronan lagi yang sedang diburu polisi yang menjadikan total tersangka dalam kasus pembunuhan ini berjumlah delapan orang.
Tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Perdana di kediaman miliknya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Aulia mengaku bahwa dirinya tega membunuh suami dan anak tirinya karena masalah hutang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui terlibat kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23), suami dan anak tiri Aulia.
Perencanaan pembunuhan itu diawali dengan Aulia curhat masalah utang di bank, namun suaminya tidak mengizinkan dia menjual aset rumah. Kecewa, Aulia berencana menghabisi nyawa Edi dan Dana demi bisa merebut harta rumah.