Tini yang merasa prihatin dan tergerak membantu dengan menghubungi Rodi, suaminya. Rodi yang kemudian merencanakan penembakan dengan senjata api.
"Kemudian saudara Rodi mencari senjata yang diminta Aulia," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto. "Tapi meski sudah mengucurkan uang hingga Rp35 juta Rodi gagal mendapat senjata api sehingga penembakan diubah menjadi pembunuhan dengan cara diberi obat tidur dan disekap."
Sedangkan tersangka Alpat ditahan karena menyarankan untuk menusuk selang bensin mobil sehingga bisa terbakar. Ini adalah rencana lanjutan dari pembunuhan, yakni membakar jasad korban. Alpat tetap ditahan meski belakangan dia mundur dari persekongkolan karena ketakutan.
"Akhirnya dia pura-pura kesurupan sehingga dia diantar ke hotel di kawasan Kalibata. Lalu Alpat tidak ikut lanjut dalam eksekusi," kaya Suyudi.
Atas perbuatannya, tiga tersangka baru ini dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.